RENGAT -- Pada Senin 26 September 2016 pukul 13.00 wib telah datang melapor ke Polsek seberida kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Juliaful Bin Koling (39) karyawan PT. KAT warga divisi 1 SBD 1 RT 001 RW 003 desa Kelesa kecamatan Seberida terkait TP Curanmor.
Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni SIk melalui Paur Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak selasa 27 September 2016 membenarkan adanya laporan terkait tindak pidana Curanmor R2 yang terjadi di kecamatan Siberida.
"Waktu kejadiannya pada Senin tanggal 26 September 2016 pukul 09.00 wib," kata Dia.
Disampaikannya bahwa pada hari Senin, 26 September 2016 sekitar pukul 08.00 Wib pelapor bersama istrinya tiba di Puskesmas pangkalan Kasai kecamatan Seberida dan memarkirkan kendaraan (Sepeda Motornya) BM 5945 VM Honda Supra warna hitam.
"Korban memarkir sepeda motor tersebut dengan mengunci stang dan mengambil obat," katanya lagi.
Sekembalinya dari mengambil obat di puskesmas sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi di parkiran dan helm diletakkan di spm tersebut sudah berpindah ke sepeda motor disebelahnya.
"Kerugian diperkirakan Rp 9 juta saat ini kasus ini ditangi palsek siberida," pungkasnya.**(man)





