• Mobil Dump Truk yang diduga Milik pengusaha lokal yang masih beroperasi pada H-1 di Inhu

RENGAT -- Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi (Dishub Infokom) kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) diminta untuk bersikap tegas terhadap adanya Mobil Angkutan Barang yang masih melintas di Inhu pasca adanya pelarangan dari Dirjen Perhububungan Darat.

"Seharusnya Dishub Infokom Inhu menindak tegas mobil angkutan barang yang masih melakukan aktifitas di Inhu, khususnya mobil besar yang memiliki sumbu lebih dari satu," kata Surya, salah seorang warga, Ahad 11 September 2016.

"Kita melihat sejauh ini tidak ada dampak dari adanya Surat Edaran dari Dirjen Perhubungan Darat tersebut, sebab aktifitas mobil angkutan barang tetap berlangsung, baik milik pengusaha lokal maupun luar daerah," ujarnya.

Hal ini tentunya sangat membahayakan bagi aktifitas warga yang semakin meningkat mendekati hari raya idul adha 1437 H/2016 M, seperti yang terjadi pada Jum'at 9 September 2016 kemarin, dimana salah satu mobil tronton menggilas seorang bocah di Pangkalan Kasai kecamatan Siberida meski sudah dilarang melintas.

"Untuk itu kita sangat berharap kepada Instansi terkait, baik Dishub Inhu maupun pihak Kepolisian untuk bertindak tegas," ujarnya lagi.

Sebagaimana diketahui bahwa, Kementerian Perhubungan Indonesia melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait Pelarangan sementara operasional kendaraan angkutan barang.

Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat tersebut Nomor : SE.15/AJ.201/DJD/2016 tanggal 02 September 2016 tentang pengaturan lalu lintas dan larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang pada saat libur panjang hari raya Idul Adha 2016/1437H.

Sementara itu pihak Dishub Infokom Inhu belum dapat dimintai keterangan terkait tindakan yang akan diambil dalam melaksanakan SE Dirjen Perhubungan Darat tersebut.**(man)