PEKANBARU -- Kesaksian mengejutkan terjadi pada sidang lanjutan perkara korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) dengan terdakwa Herliyan Saleh, mantan Bupati Bengkalis, dan Azrafiani Aziz Rauf, Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Bengkalis.
Keterangan yang disampaikan saksi Bobby Sugara pada sidang yang digelar Selasa, 6 September 2016 siang itu. Diketahui dana bantuan yang diterima masyarakat, selaku pemohon dana bantuan. Tidak sepenuhnya diterima oleh masyarakat pemohon. Setelah dilakukan pemotongan, masyarakat pemohon hanya menerima 20 persen bahkan 15 persen.
Bobby Sugara, yang diminta hakim kepada penyidik Polda Riau, untuk ditetapkan sebagai tersangka itu menjelaskan, waktu sekitar tahun 2012 lalu. Dirinya disuruh atau diperintah oleh Yudi Feriantoro, yang saat itu sebagai anggota DPRD Bengkalis dari Fraksi Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) untuk membantu kelompok masyarakat yang mengajukan dana bantuan ke Pemkab.
"Ada sekitar 70 an proposal yang diajukan kelompok masyarakat melalui anggota dewan, saya bantu pengurusannya di Pemkab Pak Hakim," ucap Bobby Sugara kepada Ketua Majelis Hakim, Marsudin Nainggolan, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Selanjutnya Bobby juga menjelaskan, setelah dana bantuan itu dicairkan, maka dilakukan pemotongan.
"Setelah dipotong pajak 12 persen, untuk Yudi Feriantoro (anggota dewan) sebesar 50 persen, dan dirinya 20 persen. Sisa dari pemotongan tersebut baru diserahkan kepada kelompok masyarakat (pemohon)," terang Bobby.
Keterangan yang disampaikan saksi Bobby Sugara pada sidang yang digelar Selasa, 6 September 2016 siang itu. Diketahui dana bantuan yang diterima masyarakat, selaku pemohon dana bantuan. Tidak sepenuhnya diterima oleh masyarakat pemohon. Setelah dilakukan pemotongan, masyarakat pemohon hanya menerima 20 persen bahkan 15 persen.
Bobby Sugara, yang diminta hakim kepada penyidik Polda Riau, untuk ditetapkan sebagai tersangka itu menjelaskan, waktu sekitar tahun 2012 lalu. Dirinya disuruh atau diperintah oleh Yudi Feriantoro, yang saat itu sebagai anggota DPRD Bengkalis dari Fraksi Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) untuk membantu kelompok masyarakat yang mengajukan dana bantuan ke Pemkab.
"Ada sekitar 70 an proposal yang diajukan kelompok masyarakat melalui anggota dewan, saya bantu pengurusannya di Pemkab Pak Hakim," ucap Bobby Sugara kepada Ketua Majelis Hakim, Marsudin Nainggolan, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Selanjutnya Bobby juga menjelaskan, setelah dana bantuan itu dicairkan, maka dilakukan pemotongan.
"Setelah dipotong pajak 12 persen, untuk Yudi Feriantoro (anggota dewan) sebesar 50 persen, dan dirinya 20 persen. Sisa dari pemotongan tersebut baru diserahkan kepada kelompok masyarakat (pemohon)," terang Bobby.



