SIAK -- Sebanyak 83 Guru honorer mulai dari jenjang TK sampai dengan jenjang SLTA sederajat yang mengabdi sebagai tenaga pendidik di sejumlah sekolah di kabupaten Siak terpaksa dirumahkan.
Keputusan merumahkan terhadap 83 Guru honor yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud) Negeri bekas kerjaan terhadap guru honor ini, dikarenakan mereka telah melanggar ketentuan atau kesepakatan terhadap pengabdian sebagai pendidik yang telah mereka langgar itulah sebabnya.Â
Hal ini disampaikan Kadisdikbud Kabupaten Siak, Drs H Kadri Yafis MPd kepada sejumlah wartawan, Rabu 17 Agustus 2016. Katanya, dirumahkannya sebanyak 83 guru honor ini bukan berarti merupakan kebijakan sepihak.
"Akan tetapi ada berbagai kesalahan yang telah dilakukan oleh ke 83 orang tenaga pendidikan honor ini yang tidak bisa ditolerir lagi oleh  instasi yang dia pimpin sebagai perpanjangan tangan tangan Pemerintah Daerah," katanya.
Kesalahan yang dimaksud diantaranya, berprilaku indispliner karena jarang masuk mengajar. Selain itu, sikap yang tidak sopan kepada orang tua murid, serta ada juga yang suka mengganggu rumah tangga orang lain.
"Pada tupoksinya setiap seorang itu berprofesi sebagai seorang tenaga pendidikan dituntut untuk berprilaku yang baik dimata peserta didiknya, sehingga kemudian dapat dijadikan panutan bagi anak didiknya. 83 guru ini bukan berarti merupakan keputusan sepihak akan tetapi ini adalah merupakan keputusan yang sudah tepat akibat  bentuk dari konsekwensi prilaku yang telah mereka langgar," terang Kadri.**(jas)



