TEMBILAHAN -- Maksud hati ingin menikmati shabu-shabu di salah satu wisma di kota Tembilahan, MS dan H, warga Tembilahan justru berakhir dengan tidak menyenangkan.
Bagaimana tidak, akibat barang haram tersebut mereka harus menjadi tahanan setelah diciduk oleh Satuan Narkoba Polres Inhil, Rabu 29 Juni 2016 sekira pukul 14:30 Wib.
Dari keterangan kepolisian, penangkapan kedua pelaku tindak pidana narkotika tersebut bermula dari informasi Kasat Intelkam Polres Indragiri Hilir, AKP Edy Sutomo dimana dia mengatakan bahwa yang menggunakan sabu-sabu disalah satu wisma di Tembilahan.
Kemudian Kasat Intelkam menyampaikan informasi tersebut kepada Kasatres Narkoba AKP Bachtiar dan selanjutnya Kasatres Narkoba memerintahkan beberapa orang anggota Satres Narkoba dan bergabung dengan anggota Sat Intelkam untuk menuju ke TKP.
"Setibanya di TKP wisma A lantai 3 ,didapati ada 2 orang laki-laki bernama inisial MS dan H serta ditemukan barang bukti berupa 1 set bong yang terbuat dari botol cap kaki tiga, 1 kotak warna putih yang berisi 1 paket kecil shabu shabu, 1 plastik putih diduga bekas sabu, 1 buah mancis warna biru." Kata Paur Humas Polres Indragiri Hilir, Ipda Heriman Putra, Kamis 30 Juni 2016.
Kemudian saat dilakukan penggeledahan badan MS dan didapati uang tunai sejumlah Rp179 ribu, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap H dan ditemukan 1 buah dompet dan 1 unit hp samsung warna putih.
"Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke mapolres inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut," tukasnya.**(suf)



