BAGANSIAPIAPI -- Pihak Kementrian Agama (Kemenag) Rokan Hilir (Rohil), telah menetapkan Qimat Zakat Fitrah Dan Zakat Harta tahun ini. Dan pihak Kemenag akan mengirimkan surat dengan nomor B-2395/ KK.04.8/1/HK.03.1/IV/2016 tentang Qimat Zakat Fitrah Dan Zakat Harta itu ke seluruh Kantor Urusab Agama (KUA) Kecamatan, Unit Pengelola Zakat (UPZ), dan pengurus masjid dan mushola se Rohil.

Kepala Kemenag Rohil, H Agustiar S Ag yang ditemui diruang kerjanya Selasa 21 JUni 2016 di kawasan Komplek Perkantoran Batu Enam di Bagansiapiapi menjelaskan, surat yang akan di kirimkan ke KUA, UPZ dan pengurus masjid dan mushola se Rohil ini untuk keseragaman dalam prlaksanaan Qimat Zakat Fitrah Dan Zakat Harta di Kabupaten Rohil.

"Zakat fitrah dilaksanakan sesuai menurut hukum fiqih yaitu satu Zha'in (gantang) makanan yang mengenyangkan," terang Agustiar. Satu Zha'in (gantang) sama dengan 10 kaleng susu cap nona, jika di ukur dengan timbangan sama dengan 2,5 kilogram. Apa bila di ukut pula dengan uang maka di bayar seharga beras di pasar.

Sebagai patokan harga pasar beras seperti di Bagansiapiapi berdasarkan hasil pantauan di minggu kedua Ramadhan adalah, untuk jenis bras solok / cap payung harga perkilogramnya Rp13.000 dan bila dikalikan 2,5 kilogram maka jumlah zakat yang harus dikeluarkan sebesar Rp32.500. Sementara untuk beras jenis ramos/ miki/  KKB perkilogramnya seharga Rp12.000 bila dikalikan 2,5 kilogram maka zakat yang di keluarkan sebesar Rp30.000.

Sedangkan untuk jenis beras sigudang pula perkilogramnya seharga Rp11.000 dan bila di kalikan 2,5 kilogram maka zakat yang di keluarga Rp27.500. Dan untuk beras jenis IR/ Srikuning/ kalus pula perkilogramnya seharga Rp10.000 dan bila di kalikan 2,5 maka zakat fitrah yang harus di keluarga sebesar Rp25.000. Untuk jenis terendah adalah beras bog dengan harga perkilogramnya Rp8.000 dan bila dikalikan 2,5 kilogram maka zakat yang harus di keluarga Rp20.000.

Sedangkan untuk zakat harta, nisab emas 85 gram (23 chi) haul setahun dan di keluarga 2.5 persen, nisab uang senilai dengan nisab emas Rp45.000.000 dan di keluarkan 2.5 persen (pelaksanaan zakat harta/Mal sangat di anjurkan langsung di tunaikan pada badan amil zakat nasional (Baznas) Rohil dan atau pada unit pengumpulan zakat (Upz) Kecamatan masing-masing, jelas Agustiar.

"Di mohon kepada amil zakat masjid/ mushola agar dapat melaporkan hasil pengumpan dan pebdistribusia  zakat fitrah/ harta paling lambat tangal 10 syawal 1437 hijriah/ 2016 masehi kepada Baznas Rohil dan atau Kantor Kua di Kecamatan masing-masing untuk di teruskan ke kantor Kemenag Rohil Rohil," kata Agustiar.**(Zai)