PEKANBARU -- Ironis memang, meski menjadi pilar pewujudan Pekanbaru Kota Metropolitan Madani, namun nasib para petugas masjid paripurna sungguh memperihatinkan. Dimana sudah memasuki bulan keenam, honor petugas masjid belum kunjung dibayarkan.

Ketua Badan Pengelola Masjid Paripurna (BPMP) Al Muhajirin Kecamatan Rumbai, Abu Kasim SAg kepada wartawan Selasa 14 Juni 2016 mengatakan, bahwa sudah enam bulan honor mereka tak kunjun dibayar. Menurut informasi dari pihak kecamatan, saat ini sedang masa transisi peralihan dari Bagian Kesra Pemko Pekanbaru ke kecamatan. Disamping tahun itu SK pengurus BPMP kecamatan juga harus ditandatangani wali kota.
   
”Kami sangat menyayangkan kondisi seperti ini terjadi lagi. Dimana pada tahun sebelumnya, kami juga terlambat mendapatkan honor selama delapan bulan. Alasannya tidak ada payung hukumnya. Namun sekarang sudah ada payung hukumnya pun malah terlambat. Petugas masjid memiliki keluarga yang harus mereka tanggung. Jika pembayaran honor mereka harus ditanggung masjid, tentu masjid tidak mampu membayarnya,’’ ujarnya.
   
Abu Kasim nembahkan, jika para  pengurus dan petugas langsung mendatangi kantor camat untuk memastikan. Namun sayangnya, dari pertemuan itu, pihak kecamatan beralasan karena masa transisi pengelolaan masjid paripurna dari Bagian Kesra Pemko Pekanbaru ke pihak kecamatan, maka perlu penyesuaian.

"Kami mengharapkan honor petugas ini dapat bayarkan pada awal bulan atau sebelum Idul Fitri. Karena kalau sesudah Idul Fitri tentu akan membuat petugas masjid kesulitan dalam memenuhi kebutuhan menyambut Idul Fitri,’’ harapnya.
   
Terhadap persoalan itu, Camat Rumbai Zulhemi Arifin menyebutkan pihaknya tidak berniat mengulur-ulur waktu pencairan dana masjid paripurna tingkat kecamatan. Memang pihaknya menginginkan agar honor petugas masjid paripurna kecamatan ini didulukan dan pihaknya sudah menghubungi bagian hukum.
   
Selanjutnya, dijelaskan Zulhelmi, yang menjadi persoalan adalah masalah Surat Keputusan (SK) pengurus BPMP kecamatan, yang sebelumnya hanya ditandatangani camat dan tahun ini harus ditandatangani wali kota.
   
”Ya, bersabarlah dulu, karena kami sudah koordinasi dengan pihak bagian hukum dan keuangan pemko. Insya Allah sebelum Idul Fitri ini sudah bisa dibayarkan. Namun secara teknis kami juga meminta agar pengurus masjid menyiapkan persyaratan pencairan dana ke bagian keuangan,’’tutupnya.**(saf)