TEMBILAHAN -- Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengusulkan pengembangan kawasan trans. Sebab, Kabupaten Inhil memiliki wilayah yang cocok untuk dijadikan kawasan trans. Karena itu, Pada tahun anggaran 2016 ini kembali diusulkan.
"Lokasi yang diusulkan Desa Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Indragiri (Kuindra) serta beberapa lokasi lainya yang berpotensi untuk dijadikan lokasi penempatan transmigrasi. Saat ini lokasi transmigrasi terdapat dibeberapa, salah satunya Tanjung Melayu," kata Kepala Disnakertran Inhil H Masdar melalui Kepala Seksi (Kasi) Transmigrasi Disnakertrans, Sukirno.
Pembukaan kawasan trans merupakan program pemerintah untuk menyebar ratakan kepadatan penduduk agar tidak terpokus pada satu wilayah saja, namun disebarkan ke wikayah yang baru dengan potensi alam yang memadai untuk mencukupi penghidupan.
Selain itu trans juga dilakukan membantu masyarakat kurang mampu mendapatkan lahan perkebunan. "Kami usulkan 142 kepala keluarga (KK) untuk menempati lokasi trans,” ungkapnya.
Apa yang telah diusulkan ini menjadi kewenangan penuh dari pemerintah pusat untuk merealisasikannya, oleh karena itu Disnakertran Inhil berharap Transmigrasi yang disulkan ini mendapat tanggapan dari Kementrian Transmigrasi.
"Kita sudah mengusulkan dengan dilengkapi data-data kongkrit sesua kondisi daerah. Sedangkan yang memiliki kewenangan untuk merealisasikan ada pada pemeritah pusat," tandasnya.
Disebutkan Sukirno pihaknya hanya menyediakan lokasi sedangkan masalah pembiayaan juga menjadi kewenangan pemerintah pusat. Oleh karena itu, terlaksananya program ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah pusat melalui kementrian terkait.**(adv/Pemkab/suf)
"Lokasi yang diusulkan Desa Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Indragiri (Kuindra) serta beberapa lokasi lainya yang berpotensi untuk dijadikan lokasi penempatan transmigrasi. Saat ini lokasi transmigrasi terdapat dibeberapa, salah satunya Tanjung Melayu," kata Kepala Disnakertran Inhil H Masdar melalui Kepala Seksi (Kasi) Transmigrasi Disnakertrans, Sukirno.
Pembukaan kawasan trans merupakan program pemerintah untuk menyebar ratakan kepadatan penduduk agar tidak terpokus pada satu wilayah saja, namun disebarkan ke wikayah yang baru dengan potensi alam yang memadai untuk mencukupi penghidupan.
Selain itu trans juga dilakukan membantu masyarakat kurang mampu mendapatkan lahan perkebunan. "Kami usulkan 142 kepala keluarga (KK) untuk menempati lokasi trans,” ungkapnya.
Apa yang telah diusulkan ini menjadi kewenangan penuh dari pemerintah pusat untuk merealisasikannya, oleh karena itu Disnakertran Inhil berharap Transmigrasi yang disulkan ini mendapat tanggapan dari Kementrian Transmigrasi.
"Kita sudah mengusulkan dengan dilengkapi data-data kongkrit sesua kondisi daerah. Sedangkan yang memiliki kewenangan untuk merealisasikan ada pada pemeritah pusat," tandasnya.
Disebutkan Sukirno pihaknya hanya menyediakan lokasi sedangkan masalah pembiayaan juga menjadi kewenangan pemerintah pusat. Oleh karena itu, terlaksananya program ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah pusat melalui kementrian terkait.**(adv/Pemkab/suf)



