• Drs H Nurman Syah MSi

SIAK -- Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak bagi seorang karyawan dimana saja ia bekerja, dan hal itu merupakan sudah menjadi tanggungjawab bagi setiap perusahaan setiap kali menjelang lebaran.

Karena itulah, Dinas Sosial Ketenaga Kerjaan Kabupaten Siak, jauh-jauh hari mengingatkan kepada setiap perusahaan yang beroperasi di Siak, untuk dapat menunaikan kewajibannya terhadap para karyawan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.

"Setiap perusahaan supaya mempersiapkan diri memberikan THR  kepada karyawannya tepat waktu,"tegas Kadisonaker Setempat Drs H Nurman Syah MSi, menjawab Gaungriau.com, Kamis 9 Juni 2016.

Dikatakan Nurman, memang waktu untuk membayar THR masih lama lagi diperkirakan ada tenggang waktu lebih kurang 17 hari lagi, sebab satu pekan menjelang lebaran seluruh perusahaan seperti biasanya harus sudah selesai memberti THR kepada setiap karyawannya sesuai dengan besar porsi nya seperti yang telah diatur oleh undang-undang ketenagakerjaan

Walaupun demikian untuk lebih mempertegas lagi terhadap kewajiban setiap perusahaan tentang THR ini, Nurman mengaku kalau pihaknya tetap menunggu perintah dari Kementerian Tranmigrasi Ketenagaakerjaan (surat edaran), dari surat edaran tersebut nantinya Disonaker bisa  menyurati setiap perusahaan terkait uang THR ini.

"Untuk memastikan kelancaran pembayaran uang THR ini, seperti tahun-tahun sebelumnya kita tetap membuat posko pengaduan, termasuk menyediakan kontak person, ini bertujuan untuk memudahkan jangkauan sipengadu dan cepat pula bisa kita tanggapi,"ulas Nurmansyah.**(jas)