RENGAT -- Infeksi Mendadak (Sidak) yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pengelolaan Pasar (Disperindagpas) oleh Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Disperindagpas Inhu Elpahri Adha terhadap salah satu Mini Market di Air Molek pada selasa 31 Mei 2016 kemarin mendapat penolakan oleh pihak pengelola Mini Market.
Saat melakukan Sidak tersebut Kabid Perdagangan Disperindagpas Inhu didampingi oleh Kasi Trantip Kecamatan Pasir Penyu Said Hasan dan Wakil Ketua DPRD Inhu Adila Ansori.
Menyikapi hal ini Wakil Ketua DPRD Inhu Adila Ansori saat ditemui diruang kerjanya Kamis 2 Juni 2016 dikantor DPRD Inhu Jalan Lintas Timur Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat sangat menyesalkan sikap pengelola Mini Market yang dinilai sangat arogan.
"Ada apa dengan mini market tersebut sehingga petugas tidak bisa masuk kedalam mini market tersebut untuk melakukan Sidak dalam rangka menyambut bulan Ramadhan," katanya.
"Untuk itu kita minta kepada pihak terkait seperti Disperindagpas dan Badan Penanaman Modal Daerah Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMD PPT) Kabupaten Inhu untuk meninjau kembali izin mini market (SBY) tersebut," katanya lagi.
Selain itu sehubungan dengan memasuki bulan suci Ramadhan 1437 H kita menghimbau agar pihak-pihak penegak hukum untuk menutup tempat-tempat yang diduga sebagai tempat penjualan minuman keras (miras), Tempat Prostitusi, serta kafe-kafe yang diduga sebagai tempat maksiat.
"Tempat Miras, Tempat Prostitusi, Tempat Perjudian seperti Bilyar, Permainan Dindong atau Jakpot yang dinilai memiliki unsur judi agar tidak beroperasi selama bulan Ramadhan," ujarnya.
Demikian juga dengan peredaran petasan agar dapat diminimalisir, khususnya terhadap petasan yang besar yang dapat membahayakan orang lain supaya diamankan, serta mengganggu umat muslim dalam melaksanakan ibadah.
"Kepada para orang tua kita himbau agar dapat memantau anak-anaknya untuk tidak bermain petasan selama bulan ramadhan, demi terciptanya keamanan dan kenyamanan dalam melaksanakan ibadah selama Ramadhan," pungkasnya.**(ali)



