SIAK -- Dalam meningkatkan potensi PAD dari sektor parkir, khususnya parkir ditepi jalan, pansus B melihat diperlukan ketegasan bersama dan bersama-sama untuk mensosialisasikan sebagai upaya mengenjit PAD dari sektor ini.

"Kepada petugas parkir diwajibkan untuk menyerahkan karcis dan kepada pemilik kenderaan yang menggunakan jasa parkir berhak untuk meminta karcis parkir kepada petugas parkir,"tegas juru bicara pansus B, H Kusman Jaya saat menyampaikan hasil kinerja pada rapat paripurna Dewan Rabu 25 Mei 2016.

Die menyebut, selama ini yang tejadi bukan hanya kesalahan dari petugas parkir saja, terkadang masyarakat sendiri tidak meminta atau pun mungkin menolak untik diberikan karcis parkir oleh petugas parkir dilapangan, berdasarkan hal tersebut perlu dilakukan pembenahan seiring meningkatnya tarif retribusi.

"Potensi objek retribusi parkir ditepi jalan umumnya yang ada saat ini adalah retribusi parkir yang dipungut selain kecamatan Kandis dan Tualang, sedangkan kecamatan Siak belum ada potensi," ujarnya.

Dan pada Tahun 2016 ini sehubungan dengan penurunan DBH, Dia menyebut kalau perlu ditingkat potensi PAD untuk sektor parkir ini, seperti di kecamatan Sungai Apit, Sanak Sih, Koto Hasib dan Minas.

Sedangkan untuk kecamatan Dayun, Lubuk Dalam dan termasuk Kecamatan Minas dilakukan peningkatan sebesar Rp 300 juta dari sebelumnya sebesar Rp 200 juta, hal ini menunjukan kenaikan sebesar Rp 100 juta.

"Dengan demikian berdasarkan pada penjelasan pansus B berpendapat bahwa sumbangsih yang harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah adalah lakukan peningkatan sarana dan prasarana umum yang berkaitan dengan objek retribusi tersebut,"hemat Pansus menyikapi.**(jas)