SIAK -- Bagi pengusaha kena pajak yang memiliki omset sebesar 4,8 Milyar pertahunnya diwajibkan membayar berbentuk elektronik, ini sesuai dengan yang telah diamanatkan oleh aturan yang ada.
Hal itu terungkap dari pelaksanaan Sosialisasi terhadap tata cara penerbitan e-faktur yang diselenggarakan oleh KPP Pratama Pangkalan Kerinci diruang raja indra pahlawan room kantor Bupati Siak, Rabu 25 Mei 2016.
Staf ahli Bupati Siak yang membidangi sumber daya manusia Drs Budiman Safari, menjelaskan pembiayaan berbagai pembangunan yang telah maupun untuk kedepannya untuk kemajuan Daerah sangat berkaitan erat dengan besarya hasil pajak yang diterima oleh Daerah.
"Untuk itulah kepada seluruh pengusaha kena pajak yang ada di daerah ini agar patuh terhadap aturan main terhadap wajib pajak, karena peran dari pembayaran pajak yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak tersebut termasuk ikut peran aktif dalam mendukung lajunya roda pembanguna bagi Daerah ini,"Kata Budiman.
Sementara Kepala seksi penyuluhan pajak pratama pemgkalan kerinci Imam Muhasan, menyebutkan, sosialsilisasii bertujuan untuk memberi pemahaman kepada pengusaha terhadap wajib pajak, dengan berbentuk elektronik.
Pengusahaan yang dikenakan pajak dengan sistem ini adalah yang memiliki omset sebesar 4,8 Milyar pertahun, dan bagi pengusaha dibawah itu omsetnya tidak diwajibkan membayar pajak berbentuk elektronik.
"Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bagi pengusaha yang kena pajak yang omsetnya sebesar 4,8 Milyar pertahun tidak melakukan penertiban faktur pajak berbentuk elektronik, akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,"terang Imam Muhasan.**(jas)



