PASIR PENGARAYAN -- Personil Polsek Kepenuhan yang diback-up Pers Satres Narkoba Polres Rohul Jumat pukul 22.00 Wib, melakukan penangkapan terhadap dua warga Kepenuhan Hulu berinisial Sut (31) dan Syf (43).
Kedua tersangka, diduga memiliki, menguasai, menyimpan dan menjadi perantara dalam perdagangan jual beli Narkotika jenis Shabu di desanya. Terungkapnya pengedar Narkoba di Desa Kepenuhan Hulu itu, berkat informasi yang disampaikan masyarakat ke Polsek Kepenuhan.
Pernyatan itu ditegaskan Kapolres Rokan Hulu AKBP Pitoyo Agung Yuwono SIK Mhum melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Efendi Lupino kepada Riau Pos, Ahad 17 April 2016 siang di Pasir Pengarayan.
Menurutnya, sesuai informasi yang disampaikan masyarakat, pada Jumat malam sekitar pukul 21.50 Wib ada seseorang akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Desa Kepenuhan Hulu.
Informasi itu ditindaklanjuti langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kepenuhan bersama dua orang anggotanya yang di back up oleh Pers Satres Narkoba Polres Rohul Bripka Hendri Rikardo, Brigadir Bobby dan Brigadir Riki Saputra berangkat ke Desa Kepenuhan Hulu Kecamatan Kepenuhan Hulu.
Tiba-tiba salah seorang laki laki yang sedang melintas di Desa Kepenuhan Hulu dengan menggunakan truk Colt Diesel T 120 warna hitam dengan Nomor Polisi BM 8183 MH.
"Sesuai ciri ciri yang disampaikan masyarakat.Truk tersebut di berhentikan dan saat dilakukan penggeledahan badan Sopir berinisial Sut, lalu menjatuhkan sesuatu barang yang dberisikan 1 paket kecil Narkotika jenis sabu ke arah jalan aspal,"katanya.
Efendi mengatakan, barang bukti Narkotika Sabu tersebut diakui milik Pelaku Sut yang sebelumnya sabu itu dibeli dari temannya berinisial Syf seharga Rp350.000.Polisi langsung melakukan pengembangan terhadap keterangan Pelaku Sut.Akhirnya, Syf ditemukan sedang berada didalam rumah.
"Saat dilakukan penggeledahan di rumah Syf, polisi tidak ada menemukan Barang bukti Sabu, tapi hanya menemukan 2 buah plastik putih bening.Sekarang kedua pelaku pengedara Narkotika Sabu diamankan di Polsek Kepenuhan, guna proses hukum lebih lanjut,"terangnya.**(lim)



