RENGAT -- Sidang lanjutan kasus Pembakaran Lahan Hutan (Karlahut) di Pengadilan Negeri (PN) Rengat dengan terdakwa Edmond John Pereira (Malaysia), Nischal Mahendrakumar Chatai (India) dan Iing Joni Priatna (Indonesia) dari PT. Palm Lestari Makmur (PLM) digelar Rabu 13 April 2016, batal digelar.

Sidang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Moch Sutarwadi SH yang juga Ketua PN Rengat sekitar pukul 11.00 Wib dan didampingi oleh Hakim Anggota Wiwin Sulistya dan David Darmawan dengan Agenda Menghadirkan saksi ahli.

Saat Ketua Majelis hakim bertanya kepada para terdakwa tentang kesehatan salah seorang terdakwa yaitu Edmond Jhon Pereira warga negara Malaysia mengaku dalam keadaan sakit, sedangkan dua terdakwa lainnya mengaku sehat.

Ketika Ketua ketua Majelis Hakim membacakan agenda sidang dan menanyakan tentang saksi ahli yang didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Justina E Kalangit SH,M.Hum menyatakan bahwa saksi ahli berhalangan hadir karena ada kegiatan lain.

Namun berdasarkan surat pernyataan dari yang bersangkutan akan hadir pada sidang berikutnya yaitu Rabu 20 April 2016 mendatang. Majelis Hakim akhirnya menyatakan sidak tidak dapat dilanjutkan, dan akan digelar Rabu 20 April 2016 mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.

"Terkait permohonan yang diajukan oleh salah seorang terdakwa untuk berobat ke Pekan Baru akan dipertimbangkan majelis hakim, dan atas dasar kemanusian tentu hal ini akan kita berikan, namun tentu akan kita sepakati dulu", tutupnya.**(ali)