RENGAT -- Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) kembali berhasil mengamankan seorang warga yang diduga adalah bandar narkotika jenis shabu di Desa Baturijal Kecamatan Peranap.

Kapolres Inhu AKBP AKBP Ari Wibowo Sik melalui Paur Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak Rabu 13 April 2016 membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang bandar shabu di Kecamatan Peranap.

"Berdasarkan LP/23/IV/2016/RES INHU/SEK PERANAP tentang Narkotika penangkapan tersebut dilakukan pada hari Selasa 12 April 2016 sekitar pukul 22.40 wib di sebuah Kedai Kopi milik Diana Desa Baturijal Barat Kecamatan Peranap", terangnya.

Dijelaskannya bahwa Kapolsek Peranap AKP Suparman beserta 7 Personil Polsek Peranap Melakukan Penangkapan terhadap Pelaku Pengedar Narkoba jenis sabu - sabu.
Pelaku Eldi (48) warga RT. 01/RW. 01 Dusun I Desa Baturijal Barat Kecamatan Peranap.

"Pada hari Selasa  sekitar Pukul 22.30 wib Kapolsek Peranap beserta 7 personil Polsek Peranap mendatangi Kedai Kopi Milik Sdri Diana," jelasnya.

Saat didalam kedai Pelaku sedang Minum Kopi, dan kemudian langsung dilakukan Penggeledahan, dari kantong baju pelaku bagian depan sebelah kanan atas ditemukan satu buah Kotak yang berisi diduga sabu-sabu.

"BB yang ditemukan 10 paket Kecil yang diduga sabu sabu Senilai Rp. 2,5 juta, 1 Buah Kaca Pirex, 1 buah Pipet, 1 buah Hp Merek Nokia warna Hitam, 4 lembar Uang Pecahan Rp. 100 ribu, 4 Lembar uang Pecahan Rp. 50 ribu, 1 Lembar uang Pecahan Rp. 10 ribu", paparnya.

Saat ini Pelaku dan Barang Bukti diamankan di Polsek Peranap guna pemeriksaan lebih lanjut, pungkasnya.**(ali)