• Johansyah Syafri

BENGKALIS -- Petang ini, Senin 11 April 2016, bertempat di ruang rapat lantai IV Kantor Bupati Bengkalis, Bupati Amril Mukminin akan mengambil sumpah dan melantik Rinaldi sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Kepala Bagian Humas Pemkab Bengkalis, Johansyah Syafri membenarkan hal itu. Kata Johan,' Rinaldi yang saat ini masih menjabat Kepala Disdukcapil Kabupaten Bengkalis itu, akan dijadwalkan diambil sumpah dan dilantik sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II), pada pukul 15.30 WIB, hari ini, kepada wartawan.

Kata Johan, pengambilan sumpah dan pelantikan jabatan Rinaldi ini sebagai implementasi Undang-Undang (UU) No 24/2013 tentang Perubahan Atas UU No 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan.

UU tersebut, imbuh Johan, dipertegas lagi dalam pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 76/2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Penjabat pada Unit Kerja yang Menangani Urusan Administrasi Kependudukan di Provinsi dan Kabupaten/Kota.

"Kemudian, juga merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran Mendagri No 470/143/SJ, tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Penjabat pada Unit Kerja yang Menangani Urusan Administrasi Kependudukan di Provinsi dan Kabupaten/Kota," jelas Johan.

Tambah johan, salah satu subtansi perubahan peraturan perundang-undangan tersebut, pengangkatan pejabat struktural pada unit kerja yang menangani administrasi kependudukan di kabupaten, diangkat dan diberhentikan oleh Mendagri atas usulan Bupati melalui Gubernur, dan penilaian kinerja pejabat struktural tersebut dilakukan secara periodik oleh Mendagri.

"Jadi pengangkatan Kepala Disdukcapil yang akan dilaksanakan hari ini, bukan oleh Bupati Bengkalis, Bupati Bengkalis hanya mengambil sumpah dan melantiknya dalam jabatan sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. Hal ini perlu kami infokan, karena ada yang berpendapat yang mengangkatnya Bupati Bengkalis. Bukan, "pendapat itu keliru," pungkas Johan.**(fer)