DUMAI -- Dinas perhubungan (Dishub) Kota Dumai melalui Unit Pelaksana Tekhnis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor melaksanakan kegiatan sosialisasi dan implementasi serta menggelar uji emisi (UE) kenderaan bermotor, Senin 11 April 2016.
Â
Kegitan UE yang dilakukan khusus pada kenderaan di lingkungan Dinas Perhubungan Dumai itu, merupakan kelanjutan pengujian yang dilakukan pada, Jumat 8 April 2016 kemarin.Â
Tujuan untuk memberikan kesempatan pada pengendara yang berada di sekitar lingkungan kantor Dishub yang belum sempat untuk melakukan pengujian emisi pada kendaraannya. Kegiatan ini sudah berlangsung selama tiga hari, dan selama melaksanakan uji emisi sudah ada 30 unit kendaraan yang di uji emisi. Antaranya, 20 unit Sepeda Motor dan 10 unit Mobil. Besaran biaya uji emisi per-kendaraan dikenakan Rp15000.
Kepala UPT. PKB Dumai, Effendi, Amd memaparkan bahwa Emisi gas yang dihasilkan oleh pembakaran kendaraan bermotor pada umumnya berdampak negatif terhadap lingkungan sehingga perlu diambil beberapa langkah untuk dapat mengendalikan gas buang yang dihasilkan tersebut. "Salah satu caranya adalah dengan pemeriksaan atau uji emisi secara berkala untuk mengetahui kandungan gas buang kendaraan yang berpotensi mencemari lingkungan,"ujarnya.
Menurut Effendi, di negara-negara yang memiliki standar emisi gas buang kendaraan yang ketat, ada 5 (Lima) unsur dalam gas buang kendaraan yang akan diukur. "Lima unsur itu meliputi senyawa HC, CO, CO2, O2 dan senyawa NOx. Sedangkan pada negara-negara yang standar emisinya, tidak terlalu ketat dan hanya mengukur 4 (Empat) unsur dalam gas buang. Antaranya, senyawa HC, CO, CO2 dan O2,"jelasnya.
Effendi menambahkan, Bensin adalah senyawa hidrokarbon, jadi setiap HC yang didapat di gas buang kendaraan menunjukkan adanya bensin yang tidak terbakar dan terbuang bersama sisa pembakaran. Apabila suatu senyawa hidrokarbon terbakar sempurna (bereaksi dengan oksigen) maka hasil reaksi pembakaran tersebut adalah karbondioksida (CO2) dan air (H¬2O).
Walaupun rasio perbandingan antara udara dan bensin (AFR=Air-to-Fuel-Ratio) sudah tepat dan didukung oleh desain ruang bakar mesin saat ini yang sudah mendekati ideal, tetapi tetap saja sebagian dari bensin seolah-olah tetap dapat "bersembunyi" dari api saat terjadi proses pembakaran dan menyebabkan emisi HC pada ujung knalpot cukup tinggi.Â
"Sedangkan untuk mobil yang tidak dilengkapi dengan Catalytic Converter (CC), emisi HC yang dapat ditolerir adalah 500 ppm dan untuk mobil yang dilengkapi dengan CC, emisi HC yang dapat ditolerir adalah 50 ppm,"paparnya.



