PANGKALAN KERINCI -- Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Kabupaten Pelalawan telah mengeluarkan izin Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) limbah B3 berbahaya yang berada di RSUD BLUD Selasih Pangkalan Kerinci.

"Ya, minggu lalu sesuai rekomendasi dari Badan Lingkungan Hidup BLH Pelalawan bahwa seluruh persyaratan izin TPS limbah sudah dipenuhi maka BPMP2T mengeluarkan izin TPS limbah RSUD Selasih Pangkalan Kerinci.karena Memang Kalau tekhnisnya BLH yang bekerja," papar Kepala BPMP2T Pelalawan Davitson kepada media ini, Kamis 25 Februari 2016.

Kepala BLH Pelalawan Syamsul Anwar melalui Akhtar Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Akhtar, Kabid Pengawasan dan penegakan hukum lingkungan hidup membenarkan bahwa pada bulan lalu telh dilakukan verifikasi oleh BLH Pelaalawan Terhadap kelengkapan persyaratan RSUD Selasih soal tempat penyimpanan Sementara limbah rumah sakit.

"Selanjutnya setelah verifikasi pihak BLH Pelalawan dengan Tim yang langsung turun ke RSUD Selasih melakukan pengecekan croscek langsung ke RSUD Selasih Pangkalan Kerinci. Lalu BLH merekomendasikan pengajuan RSUD Selasih ke BPMP2T untuk dikeluarkan izin," terang Akhtar.

Sementara, Direktur RSUD BLUD Selasih Pangkalan Kerinci dr Ahmad Krinen kepada media ini  membenarkan bahwa izin TPS limbah sudah dikantongi RSUD Selasih Pangkalan Kerinci. 

"Pada Selasa pekan lalu izin TPS limbah B3 berbahaya sudah mengantongi izin. TPS limbah di rSUD Selasih dikelola sesuai dengan prosedur dan profesional. Dengan sudah dikantonginya izin maka peluang kerjasama dalam penyimpanan dan pengelolaan limbah kedepannya dapat dilaksanakan," ungkap Krinen.**(ham)