• Syukri Harto

PEKANBARU -- Sesuai deadline yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Mendagri), batas waktu pengesahan APBD 2016 tinggal dua pekan lagi yakni tanggal 30 Nopember mendatang.
   
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Syukri Harto ketika di temui wartawan Selasa 17 Nopember 2015 mengatakan, bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan tahapan terhadap pematangan atau penyesuaian belanja pada Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) bersama Bangar DPRD.
   
"Hari ini (selasa,red) kita melakukan pembahasan bersama banggar untuk meyerasikan belanja saja, "kata Syukri selaku ketua tim TAPD.
   
Ketika ditanya terkait waktu deadline yang tinggal dua pekan dari kementerian untuk penggesahan APBD 2016 tersebut Syukri optimis pengesahannya akan dilakukan tepat pada waktunya.

"Saya optimis pengesahan akan selesai sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Karena ini untuk kepentingan bersama baik eksekutif mau legeslatif,"ungkapnya.

Bila tanggal 30 November mendatang, tak kunjung disahkan maka Pemko terkena sanksi. Sebagai informasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dalam bentuk Surat Edaran (SE) Nomor 903/6869/SJ yang ditunjukan kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota. Ketua DPRD Provinsi, Ketua DPRD Kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Dalam SE itu juga disebutkan, Kepala Daerah dan anggota DPRD akan dikenakan sanksi administratif dengan tidak bayarkan hak-hak keuangannya selama 6 bulan. Hak keuangan itu meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain-lain.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Pemko sudah mengajukan KUA-PPAS ke DPRD Kota Pekanbaru. Dalam KUA-PPAS tersebut, Pemko mengajukan belanja senilai Rp 3,1 triliun tahun 2016 mendatang. Nilai ini mengalami penurunan dari APBD Pekanbaru tahun 2015 yang disahkan pada Agustus tahun lalu sebesar Rp 3,324 triliun. Penurunnya nominal tersebut dikarenakan ada realisasi dari pemerintah pusat untuk dana perimbangan Rp 470 miliar.**(saf)