• Kasat Narkoba Polres Rohul Iptu Dasri menunjukkan barang bukti sabu seberat 3,5 gram lebih

PASIR PENGARAYAN -- Anggota Satuan Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) membekuk dua pria di Kecamatan Rambah Samo yang diduga bandar dan juga memiliki dan menguasai Narkoba golongan satu, jenis sabu.

Berawal, Kamis 12 Nopember 2015 sore kemarin, sekitar pukul 18.15 WIB, anggota Satnarkoba Polres Rohul menangkap Rsd (24) pemuda pengangguran tinggal di Dusun I Desa Sungai Kuning, Kecamatan Rambah Samo.

Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono, SIK. Mhum melalui Kasat Narkoba Polres Iptu Dasril mengungkapkan dari tersangka Rsd, polisi mengamankan 10 paket sabu sekira 35,81 gram, terdiri 8 paket sabu masing-masing berat setengah uncang, 2 paket besar sabu masing-masing berat satu uncang.

Kemudian, 2 Handphone Samsung, 1 gunting, 1 timbangan digital, 1 bong, 1 bungkus plastik, dan uang tunai Rp 550 ribu

Dari pengembangan dilakukan Kasat Narkoba Polres Rohul Iptu Dasril bersama 4 personel, tersangka Rsd mengakui barang haram didapatnya dari tersangka Rm, warga Rambah Samo.

Sekitar pukul 21.30 WIB, tersangka Rm berhasil dibekuk. Tersangka ini mengakui sabu tersebut ia dapat dari salah seorang warga Pasir Pengarayan.

"Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hulu guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut," pungkas Iptu Dasril.**(am)