Gaungriau.com -- Setiap organisasi kemasyarakatan harus memiliki bidang Humbungan Masyarakat (Humas).

Hal itu disampaikan komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Riau Said Zailani dalam pemaparannya saat menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi tentang peraturan organisasi kemasyarakatan lingkup Provinsi Riau, Selasa, 22 September 2015, di aula Wan Ghalib gedung Perpustakaan Daerah Riau.

"Setiap badan publik itu wajib memiliki Humas, termasuk pada organisasi kemasyaraktan seperti LSM," kata Said.

Said menjelaskan, keberadaan Humas dalam sebuah orhanisasi publik merupakan corong bagi sebuah badan piblik dalam menyampaikan berbagai informasi kepada yang membutuhkan.

"Baik itu mengenai informasi lembaga atau organisasi yang mereka miliki, ataupun berbagai kegiatan yang dilaksanakan organisasi tersebut," paparnya.

Khusus untuk pemerintah, mereka berkewajiban menyebarkan informasi ke publik, dan jika ada yang menolak, maka yang merasa keberatan berhak melaporkan ke KIP.

"Publik berhak tahu apa-apa saja yang dilaksanakan oleh pemerintah, sampai pada penggunaan anggaran, tidak boleh ditutup-tutupi," tegasnya.**(mad)