Gaungriau.com (PEKANBARU) -- Polda Riau menghadirkan Penyidik Pembantu Polda Riau Alfitra Rinaldo dan Kabag Wasidik Krimum Polda Riau, AKBP Aswar dalam sidang Pra Peradilan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (Prapid SP3) Polda Riau, Kamis 16 Desember 2021 di ruang sidang Prof Oemar Seno Adi SH di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Prapid SP3 Polda Riau terkait persoalan lahan 2800 hektar di Desa Senama Nenek Tapung Hulu Kabupaten Kampar.
Sidang dipimpin Hakim tunggal Daniel Ronal, SH, M. Hum dengan agenda mendengarkan keterangan saksi fakta dari termohon Polda Riau. Hakim menanyakan saksi yang juga dari pihak jajaran Polda Riau, namun Hakim menyerahkan kepada pemohon apakah menerima saksi yang diajukan dari pihak termohon.
"Namun, saya persilahkan kepada pemohon apakah menerima saksi yang diajukan pihak termohon, " ujar Hakim.
Kuasa Hukum Termohon M. Syafii menerima saksi fakta yang diajukan termohon Polda Riau, sehingga sidang dilanjutkan.
"Demi keadilan, kami menerima saksi fakta yang diajukan termohon untuk memberikan keterangan, " ujar Syafii.
Dalam keterangannya, Saksi Fajta dari Penyidik Pembantu Diskrimum Polda Riau Alfitra Rinaldo menjelaskan kronologi mulai dari laporan polisi Nomor 344 atas nama pelapor Sulam Samsudin
"Awalnya, ada laporan masuk pada 2 September 2020,Surat perintah penyidikan (sprindik) diterbitkan 18 September 2020. Kemudian, dilakukan gelar perkara 23 Oktober 2021," terang Alfitra.
Dilanjutkannya, pada 24 September diterbitkannya sprindik tersebut ada lima orang ditetapkan sebagai penyidik.
"Dan saya salah satunya sebagai penyidik pembantu, " terangnya.
Lebih lanjut, Alfitra menjelaskan, setelah dilakukan Penyelidikan karena sudah memiliki dua alat bukti yang cukup, maka dilakukan penyidikan dan dilakukan gelar perkara 19 Mei 2021.
Kuasa Hukum Pemohon M.Syafi'i, SH, MH mempertanyakan kenapa tidak ada penetapan tersangka setelah gelar perkara.
"Padahal, dalam manajemen penyidikan sesuai Perkap (Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 paling lama setelah 7 hari harus ada penetapan tersangka, " Ujar Syafii menanyakan.
Namun, Saksi fakta terlihat gagal paham maksud pertanyaan Kuasa hukum termohon. Malah, menjawab ketika itu status mereka masih terlapor.
"Perkara ini statusnya masih terlapor, " ujar Alfitra.
Kemudian, Hakim langsung memperjelas pertanyaan kuasa hukum termohon kepada saksi fakta sesuai ketentuan harusnya penetapan tersangka.
"Jadi, saksi fakta ini penyidik pembantu silahkan jawab sesuai dengan yang Anda ketahui kalau lupa atau tidak tahu silahkan jawab itu, " terang Hakim.
Sementara itu, Akbp Aswar selaku Kabag Wasidik Diskrimum Polda memberikan keterangannya sebagai saksi fakta kedua yang diajukan Polda Riau.
Aswar menegaskan, dua alat bukti yang cukup sudah ada sehingga masuk penyidikan dan dilakukan gelar perkara dua kali sampai akhirnya ada penerbitan SP3 karena tidak cukupnya alat bukti.
"Sesuai tugas saya yang mulia Supervisi dan asistensi, pemeriksaan apabila terjadi penyimpangan dan jenis penyimpangan kemudian dilaporkan kepada pimpinan, " terang Aswar.
Kemudian, Hakim menanyakan apakah dalam setiap tahapan dan proses sampai terbitnya SP3 ada penyimpangan. Aswar menjelaskan tidak ada penyimpangan yang ditemukannya dalam setiap proses sesuai bidang dan tugasnya selaku Kabag Wassidik Diskrimum Polda Riau.
"Berdasarkan hasil evaluas dan supervisi tidak ada ditemukan penyimpangan, semua sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, " terang Aswar.
Kemudian, sidang masuk kepada kesimpulan. Pihak Kuasa Hukum termohon M.Syafii menyampaikan ada penyimpangan dan prosedur yang tidak diikuti dalam Penyidikan setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup dan dilakukan penyidikan dan gelar perkara dua kali kenapa malah tidak ada penetapan tersangka malah yang diterbitkan SP3 dengan alasan tidak cukup bukti.
"Sehingga,Kami harap yang mulia mengabulkan permohonan kami menolak gugatan pemohon, " ujarnya.
Sidang Putusan Pra Peradilan SP3 Polda Riau yang dijadwalkan pekan depan.**(rud)











































