Gaungriau.com (SIAK) -- Terhadap Rancangan peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban terhadap anggaran pendapatan dan belanja Daerah sudah menjadi kewajiban bagi setiap Kepala Daerah .

"Seperti halnya dengan nya pertanggungjawaban yang telah disampaikan oleh Bupati Siak Drs H Alfedri ,M.SI telah menyampaikan kewajiban terkait anggaran belanja Daerah Kabupaten Siak Tahun anggaran 2020 kepada DPRD Siak beberapa waktu yang lalu,"kata Ketua DPRD Siak H Azmi ,SE saat memimpin rapat paripurna DPRD dengan agenda pandangan umum fraksi terkait laporan pertanggungjawab Kepala Daerah diruang putri kacamayang kantor DPRD Senin 31 Mei 2021 yang lalu.

Dikatakan Azmi bahwa agenda rapat paripurna kali ini merupakan serangkaian tindaklanjuti dari laporan terhadap Rancangan peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran dan pendapatan belanja Daerah Kabupaten Siak Tahun anggaran 2020 yang telah digunakan oleh Pemerintah Daerah dalam melaksanakan roda pembangunan untuk diberbagai sektor yang ada.

Yang mana dalam hal ini setiap item kegiatan yang tertuang didalam nota APBD Kabupaten Siak Tahun anggaran 2020 ,sudah menjadi kewajiban harus disampaikan kepada DPRD Siak sebagai mitra kerja Pemerintah sebagai kontrol terhadap berbagai bentuk kegiatan yang digunakan oleh Pemerintah Kabupaten Siak .

Makanya sebelum pertanggungjawaban kepala Daerah seperti yang telah disampaikan oleh Bupati diterima dan diketuk palu ,maka setiap fraksi yang ada di DPRD Siak yang berjumlah delapan fraksi wajib menyampaikan pandangan umum nya menurut hemat dari masing -masing terkait APBD Kabuoaten Siak Tahun anggaran 2020 ini ,"Tutup Ketua DPRD Siak Azmi.**(jas)