Gaungriau.com (SIAK) -- Dalam melaksanakan berbagai sektor pembangunan suatu Daerah keberadaan RPPLH sangat diperlukan untuk di singkronisasikan dengan RTRW yang ada, sebab Kabupaten Siak sudah sangat siap untuk itu.

Makanya untuk di Provinsi Riau, Kabupaten Siak menjadi pilihan utama, karena sudah siap segala sesuatu nya, perihal tersebut disampaikan oleh
Kepala pusat pengendalian ekoregion Sumatra kementerian lingkungan hidup dan kehutanan Drs Amral Fery ,M.Si saat pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Siak terkait RPPLH di ruang Zamrud room, Selasa 9 Februari 2021.

Kegiatan bersama dengan pihak Kementerian LHK tersebut dihadiri oleh Bupati Siak Drs H Alfedri ,M.Si didampingi oleh asisten ll H Hendrisan ,S.Sos ,M.Si dan sejumlah kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Daerah.

Amral Fery menyebutkan bahwa keberadaan RPPLH ini sangat diperlukan oleh setiap Kabupaten kita yang ada di Indonesia, sebab tujuan utama tentu untuk memastikan bahwa suatu daerah itu bagaimana potensi sumber daya alamnya.

Di samping itu keberadaan RPPLH ini akan menjadi salah satu sarana untuk mencegah sebelum terjadi permasalahan yang ada di situ sesuai dengan isi yang ada yang tertuang didalam produk RPPLH itu sendiri, dan akan ada solusi, bagaimana permasalah sumber daya alam dan kegunaannya adalah sebagai dasar untuk membuat perencanaan pembangunan.

"Kabupaten Siak jadi pilihan utama kita, sebab Siak dalam hal ini merupakan Daerah yang sangat siap untuk membuat RPPLH, karena berbagai yang diperlukan untuk kelancaran perjalanan dalam mewujudkan RPPLH ini sudah, dikabupaten sudah tersedia semua," sebut Dia.

Sebab selama ini Kabupaten Siak sudah melaksanakan Siak hijau, dan termasuk sarana lainya kita perlukan untuk RPPLH ini, dan tinggal hanya melakukak koordinasi yang inten saja lagi dengan pihak - pihak yang terkait.

"Jadikan dalam proses pembuatan RPPLH ini yang nanti nya akan menjadi produk hukum berupa Perda , ditambah lagi dengan ada nya komitmen Pemerintah Daerah yang sudah memastikan respon daerahnya respon nya juga sudah ada.

"Dengan demikian kita tinggal berkolaborasi saja lagi dan harus bersama-sama bekerja untuk mengumpulkan berbagai data yang diperlukan untuk membuat naskahnya, yang akan dituangkan di dalam RPPLH itu nanti,"

"Kami dari pihak Kementerian LHK telah menargetkan bahwa RPPLH ini bakal selesai menjelang penghujung Tahun 2021 serta bisa disahkan menjadi payung hukum berupa Perda , kalau melihat dari kesiapan dan komitmen Pemda Siak , isnya Allah bakal terwujudkan, " Kata Amral Fery optimis.

Sementara, Bupati Siak Drs H Alfedri ,M.Si menyampaikan terkait RPPLH pada pertemuan dengan pihak kementerian lingkungan ,pada inti nya kami dari Pemerintah Darah sangat menyambut baik, selagi itu baik bagi kemajuan Negeri ini.

"Apa lagi Keberadaan RPPLH ini merupakan bagian dari mesingkronisasikan RTRW suatu Daerah dalam konteks melaksanakan berbagai sektor pembangunan yang dilakukan, tentu nya harus kita dukung,"

"Untuk itu lah guna mempermudah menyusun dan meramukan berbagai administrasi yang diperlukan terhadap
penyusunan dokumentasi perencanaan secara baik, maka dingatkan kepada masing -masing instansi di lingkungan nya untuk selalu siap bekerja sama dengan pihak Kementerian LHK,"tutup Bupati Alfedri.**(jas)