• KUA Kecamatan Tandun Ari Yusmanto laksanakan sosialisasi petunjuk teknis pencatatan pernikahan

Gaungriau.com (TANDUN) -- Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tandun Kabupaten Rohul, Provinsi Riau, Ari Yusmanto S.Fill gencar laksanakan sosialisasi keputusan Dirjen No 473 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pencatatan pernikahan.

Demikian disampaikan oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tandun Ari Yusmanto S.Fill lewat pesan WhatsApp kepada gaungriau.com, Kamis 6 Agustus 2020.

Dikatakannya, para kasi kesra dari 9 desa yang ada di Kecamatan Tandun telah mengikuti edukasi petunjuk teknis tentang pelaksanaan pencatatan pernikahan di balai nikah KUA Kecamatan Tandun.

"Sosialisasi dan mengedukasi para kasi kesra ini sangat penting kita laksanakan, mengingat para kasi kesra ini adalah seksi yang berhubungan langsung dengan urusan pernikahan dan keagamaan ditengah masyarakat", ujar Ari Yusmanto.

Dalam kesempatan tersebut, bebera hal vital tentang perkawinan terutama tentang daftar nikah online dan bagaimana pentingnya NIK catatan pengantin.

"Dengan sosialisasi ini, kita harapkan supaya setiap pernikahan yang dilaksanakan di tengah tengah masyarakat wajib dan harus tercatat, dan tidak ada terjadi pernikahan yang tidak tercatatat lagi", tegas Ari lagi.**(lim)