• Penangkar walet di Kota Siak

Gaungriau.com (SIAK) -- Bangunan penangkarwalet semakin menjamur di kota Siak, walaupun izin untuk usaha ini belum ada, akan tetapi bangunan terus berkembangndiisetiap sudut kota tumbuhdengan cukup subur.

Akan tetapi sejalan dengan tumbuh suburnya penangkar walet ini, seperti nya Satpol sebagai garda terdepan dari Pemerintah Kabupaten Siak dalamhal penertibankegiatan penangkar walet ini boleh dibilang belum punay nyalilagiuntuk melakukan penertiban.

Menyikapi persoalan ini kasat Pol PP Kabupaten Siak Kaharuddin, S.Sos ,M.Siketika dihubungi lewat sambungan ponselnya Rabu4 September 2109 menyebutkan bukantidak punya nyali, tapi masih menunggu selesai sosialisasi dulu oleh pihak yang terkait.

"Karena ini menyangkut persoalan orang banyak, tentu kami kalau melangkah harus mengacu kepada protap yang ada, termasuk dalam hal penertiban penangkar walet iniwalet ini," kata Dia.

Kaharuddin juga menyebut kalau payung hukum terkaitlokasi penangkar burung walet ini sudah diarahkan oleh Perda itu sendiri, dan payung hukum tersebut jugatelah dirubahdan disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Siakkalau tidak salah pada akhir 2018 lalu.

Memang instansi yang dia pimpin merupakan bagian dari Pemerintah Daerahbuah, akan tetapi dalam hal mensosialisasikan Perda tersebut, bukan merupakan kewenanganSatpol, tapi ada SKPD yang berwenang.

"Sedangkan untuk menertibkan penangkar burung waletdikota Siak Iki kami tetap menunggu selesaikandulu sosialisasi, karena kalau itu belum dilakukan. ,maka kami dari satpol sudah pasti tidak akan berani melakukan penertiban," tegas Kasat Pol PP.**(jas)