• Ferry Sandra Pardede

Gaungriau.com (PEKANBARU) -- Panitia khusus (Pansus) DPRD Kota Pekanbaru terus menggesa pengesahan Ranperda IMT (Izin Membuka Tanah). Hal ini ditunjukkan dengan melakukan koordinasi dengan pihak terkait melalui rapat secara berkelanjutan. Ditargetkan pengesahan Ranperda IMT ini bisa dilakukan jelang bulan Agustus mendatang. Atau sebelum masa jabatan anggota DPRD Pekanbaru berakhir.

"Untuk progres masih dalam tahap pembahasan. Yang jelas pekan depan kita juga akan menggelar rapat dengar pendapat dengan BPN dan para camat. Artinya IMT agak spesifik perdanya," Ungkap Ketua Pansus IMT Ferry Sandra Pardede, Rabu 19 Juni 2019.

Menurut Ferry lagi, menurut pengertian dan pemahaman pihaknya di tim pansus izin yang diajukan pemko ini kurang tepat rasanya jika diberlakukan di Pekanbaru kota. Karna dari luas kota Pekanbaru saya rasa sudah memiliki hak atas tanah kepemilikan. Mulai dari SKT maupun SHM, HGU, HGB semua sudah ada saya rasa. Jadi kita mau dengar dahulu sejauh mana pendapat para stakeholder ini.

Pihaknya mengaku urgensi dari Ranperda IMT ini memang belum dibutuhkan. Sementara itu Perda IMT ini hanya dimiliki oleh kota Balikpapan provinsi Kalimantan Timur. Perda ini berkaitan dengan peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.

"Jika sudah didengar kan pendapat para ahli untuk memberikan masukan agar Perda IMT ini benar-benar efektif untuk diberlakukan di kota Pekanbaru," tutup politisi Hanura ini.**(don)