Gaungriau.com (BENGKALIS) -- Sebagai barang yang diperoleh dari beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan hak lainnya yang sah. Keberadaan Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, karenanya Aset Desa harus dikelola dengan baik.
Atas dasar itu, agar memudahkan pengelolaan aset desa yang transparan dan akuntabel, menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bengkalis Yuhelmi, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri telah meluncurkan Apalikasi Sistem Pengelolaan Aset Desa (SipaDes).
Kepala BPMD Bengkalis Yuhelmi
Dijelaskannya, SipaDes merupakan aplikasi pencatatan administrasi aset desa sesuai dengan amanat dari Permendagri 1/2016 tentang Pengelolaan Aset Desa mulai dari perencanaan, pengadaan, penata usahaan sampai dengan penyajian laporan yang dilengkapi dengan kodefikasi dan labelisasi aset desa sesuai dengan pedoman umum kodefikasi aset desa.
Aplikasi SipaDes mulai dibangun sejak tahun 2016 dan dikembangkan di tahun 2017, serta sudah diimplementasikan mulai Tahun 2018 lalu. "SipaDes ini berguna untuk mewujudkan akuntabilitas transparansi pengelolaan aset desa untuk kemajuan dan kesejahteraan desa,” papar Yuhelmi.
Kadis DPMD Bengkalis menambahkan, tujuan pembangunan dan pengembangan aplikasi Sipades diantaranya untuk menertibkan kepemilikan aset sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga meminimalisir resiko hilangnya aset desa, menertibkan penggunaan aset untuk berdaya guna dan berhasil guna bagi pemerintah dan masyarakat desa; mempermudah kepala desa dalam menyampaikan laporan kekayaan milik desa, dan sebagai alat bantu pemerintah desa dalam tata kelola aset yang dimiliki.
"Aplikasi SipaDes menggunakan basis data akses, bekerja dengan sistem desktop-base, tanpa memerlukan koneksi internet dan bantuan browser, cocok dengan berbagai sistem operasi komputer," tambahnya.
DPRD Bengkalis Dorong Sipades Berjalan Optimal
Dalam Rangka mendorong Implementasi Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa berbasis Aplikasi bisa berjalan optimal, DPRD Bengkalis berharap Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui DPMD senantiasa melaksanakan program/kegiatan Asistensi dan Bimtek Penerapan Aplikasi Keuangan dan Aset Desa secara rutin.
"Kegiatan itu sangatlah penting dan strategis untuk peningkatkan dan penyelarasan pemahaman bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik ke depan," ujar anggota DPRD Bengkalis Nur Azmi Hashim.
Selain itu Bimtek juga menjadi media bagi semua pihak untuk saling berkomunikasi tentang bagaimana melaksanakan pembinaan dan pengawasan kepada Desa sesuai amanah Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya.
Anggota DPRD Bengkalis Nur Azmi Hashim
Dikarakan Azmi mencermati berbagai permasalahan yang dihadapi dalam Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa, Direktorat Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa, Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri telah mengembangkan 2 (dua) Aplikasi, antara lain pada tahun 2015 adalah Aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) yang dibangun dan dikembangkan oleh Ditjen Bina Pemerintahan Desa.
Aplikasi SipaDes Sebagai Bentuk Upaya Pengembangan Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Untuk diketahui bahwa, Aplikasi SISKEUDES sebagai alat bantu bagi Pemerintah Desa guna mencatat perencanaan pembangunan Desa, penganggaran serta penatausahaan secara digital sehingga mempermudah dalam menyajikan laporan sesuai dengan perundangan yang berlaku.
Penerapan/pemanfaatan aplikasi tersebut membutuhkan peletakan yang baik sesuai dengan regulasi dan kebutuhan dalam Struktur Pengelolaan Keuangan Desa agar dapat berfungsi dengan optimal.
Sedangkan Aplikasi SipaDes merupakan Aplikasi Pencatatan Administrasi Aset Desa berbasis sistem informasi yang berdasarkan amanat Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa mulai dari tahap perencanaan, pengadaan, penatausahaan, sampai dengan penyajian laporan yang dilengkapi dengan kodefikasi dan labelisasi aset Desa sesuai dengan Pedoman Umum Kodefikasi Aset Desa.
"Tujuan dibangunnya Aplikasi SIPADES adalah untuk menertibkan kepemilikan Aset Desa sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga meminimalisir resiko hilangnya Aset di Desa, serta sebagai alat bantu pemerintah Desa dalam tatakelola Aset yang dimiliki oleh Desa, oleh karena itu kita berharap implementasinya benar - benar optimal dilaksanakan di Bengkalis," ungkap Nur Azmi Hashim.
Desa Batang Duku Berupaya Terapkan Sipades
Aplikasi SipaDes berguna dalam upaya pengembangan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan Desa khususnya pengelolaan keuangan dan aset Desa, yang mana dari sisi Pemerintah Pusat dapat kembali terus berinovasi membangun suatu sistem yang dapat dapat diakses dan diketahui oleh seluruh masyarakat se-Indonesia terkait data keuangan dan aset Desa.
"Secara bertahap kita akan terapkan SIPADES demi terwujudnya pengelolaan keuangan Desa yang sejalan dengan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku serta transparan untuk masyarakat," Kata Kepala Desa Batang Duku Kecamatan Bukit Batu, Sapri.
Penerapannya kata Sapri dimaksudkan untuk memberikan dampak positif bagi penyelenggaraan tata kelola pemerintahan Desa yang efektif.
Kades Batang Duku Sapri
Pencatatan administrasi aset desa ini lanjutnya sesuai dengan amanat dari Permendagri No.01/2016, tentang Pengelolaan Aset Desa, mulai dari perencanaan, pengadaan, penata usahaan sampai dengan penyajian laporan yang dilengkapi dengan kodefikasi dan labelisasi aset desa sesuai dengan pedoman umum kodefikasi aset desa.
Operator aplikasi Sipades itu sendiri, disebutkan yakni operator tingkat desa, yakni kepala tata usaha desa, selain itu dalam penerapan aplikasi tersebut juga terdapat Satgas tingkat kecamatan.
Melalui aplikasi tersebut, ditambahkan Sapri selain akan memudahkan pendataan aset desa juga akan memudahkan pihak Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) dalam melakukan audit, dan juga melalui aplikasi tersebut juga bisa mengukur kemajuan pembangunan suatu desa.
"Aplikasi ini bisa menjadi tolak ukur atas kucuran dana yang dialokasikan ke masing-masing desa, baik itu dari DD dan ADD, jadi total kekayaan desa dan kemajuan desa akan diketahui," pungkasnya.**(Adv/suherman)


























