Gaungriau.com (BAGANSIAPIAPI) -- Pemda Rohil Sosilisasikan Penyelesaian Penguasaan Tanah Kawasan Hutan di Kabupaten Rokan Hilir sebagai Dasar Hukum PP RI Nomor 88 Tahun 2017 serta Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 3 Tahun 2018, Acara Sosialisasi Penyelesaian Penguasaan Tanah Kawasan Hutan Tersebut Di Buka Oleh Bupati Rohil, H. Suyatno, Amp, Senin 11 Maret 2019 Di Hotel Lion Bagansiapiapi Rokan Hilir Riau.

Sosilisasi Penyelesaian Penguasaan Tanah Kawasan Hutan Kabupaten Rohil diikuti Oleh Seluruh Kecamatan dan Kepenguluan serta Kelurahan sekabupaten Rokan Hilir, Hadir Dalam sosialisasi Tersebut, Bupati Rohil, Sekda Rohil, Ketua DPRD Rohil, Asisten, Dandim 0321/Rohil, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Propinsi Riau , Balai Pemantapan kawasan Hutan Propinsi Riau, para Koramil sekabupaten Rohil, Kapolsek tersebut Rohil, Camat Sekabupaten Rohil, Kepala Kelurahan se Rohil, Datuk Pengulu Se Rohil, Serta Tokoh Masyarakat.

Dalam Pembukaan Sosialisasi tersebut Bupati Rokan Hilir H.Suyatno Amp mengucapkan Apresiasi Kepada Para seluruh undangan hari ini, untuk Kegiatan Sosialisasi Penyelesaian Penguasaan Tanah Kawasan Hutan , di Hotel Lion Bagansiapiapi ada Beberapa
Hal yang Perlu saya Sampaikan, Terkait Penyelesaian Hutan, Seperti pembangunan Jalan Lintas Dumai Sinaboi yang Sekarang sudah masuk ke Tahap pembangunan dengan Angaran Propinsi Riau yang dikelola oleh Kota Dumai yaitu Dumai sampai lubuk gaung, tapi satu yang menjadi kekuatiran saya , setelah nanti dumai perbatasan selesai masuk ketahapan Pemda Rohil untuk melanjutkan pekerjaan tersebut.

“Pembangunan Tersebut akan Melewati HPH PT. Diamond timer Raya dan kekuatiran tersebut dengan HPH PT. Diamond Timer Raya akan berbelit dan ada istilahnya Negara Pinjam pakai Keperusahaan , untuk Membangun Jalan tersebut .Padahal jalan tersebut untuk Masyarakat dan supaya daerah tersebut bisa maju,” katanya.**(humas)