KABUN -- Gaungriau.com -- Penegak hukum diminta jangan gegabah ikuti desakan penggugat dari Lembaga Suwadaya Masyarakat (LSM) Riau Madanai. Hal itu disampaikan kuasa hukum PTPN V Dr Sadino SH, melalui rilisnya Kamis 1 Februari 2018.

Ditegaskan Sadino, PTPN5 akan pertahankan selama Menteri Keuangan dan Menteri BUMN tidak memberikan persetujuan asset. Sampai kapanpun Direksi tidak akan memohon asset tanaman perkebunan yang mempunyai nilai lebih dari 170 Milyar karena memang tidak ada kewenangan untuk mohon dilepaskan kepada pemilik asset.

“Direksi juga tidak tunduk kepada Yayasan Riau Madani karena pelaksanaan putusan diserahkan kepada PTPN5 sesuai amar putusan pengadilan,” unjarnya.

Bagaimana mungkin kalau tidak ada orang yang mau merampas asset negara kalau eksekusi menggunakan helicopter dan alat berat yang jumlahnya lebih dari cukup. Berapa uang yang telah digelontorkan oleh cukong yang akan menikmati dari dari asset negara ini.

Tidak menutup kemungkinan kami dari pengacara PTPN V akan meminta untuk dilakukan eksaminasi perkara dari awal agar para pihak yang melakukan rekayasa melalui cukong dapat diungkap. Kami berharap agar aparat penegak hukum tidak gegabah mengikuti desakan Penggugat LSM Riau Madani.

"Mereka itu siapa kok bisa dengan leluasa mau eksekusi asset BUMN yang dalam UU Keuangan Negara masuk sebagai asset negara. Tidak dilakukan eksekusi dengan cara menunda bukan kami lengah karena kami tetap akan membongkar perkara ini melalui eksaminasi dan menindaklanjuti kepada aparat penegak hukum atas kejanggalan dalam perkara ini seperti ke Kejaksaan, Mabes Polri, DPR dan KPK," pungkasnya.**(lim)