• Wakil Rektor III Unilak, Dr. Eddy Asnawi, SH, Mhum, foto bersama usai membuka penyuluhan hukum yang ditaja Fakulas Hukum Unilak.

PEKANBARU -- Guna memberikan pemahamanan tentang tata cara penyampaian pendapat di muka umum yang baik dan benar terhadap mahasiswa, Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning menggelar penyluhan hukum yang ikuti ratusan mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se Provinsi Riau.

Acara yang digelar aula Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (Unilak), Kamis 20 April 2017 lalu itu dibuka Rektor Unilak Dr. Hj. Hasnati, SH., MH yang diwakilkan oleh Wakil Rektor III, Dr. Eddy Asnawi, SH., Mhum, serta dihadiri Wakil Dekan III Fakultas Hukum Unilak,  Dr. Fahmi, SH., MH.

Adapun yang didaulat sebagai pemateri dalam penyuluhan hukum yang mengambil tema Pemahaman Kebebasan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum dan Pencegahan Anarkisme Terhadap Aktivitas Mahasiswa Riau berdasarkan Undang-undang Nomor 9 tahun 1998, tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yakni Andrizal, SH., MH dan Rai Iqsandri, SH, MH. 

Wakil Rektor III Unilak, Dr. Eddy Asnawi, SH., Mhum, saat membuka acara menyampaikan bahwa penyuluhan hukum yang digelar diharapkan bisa bermanfaat bagi peserta, sehingga dalam menyampaikan aspirasi tidak melanggar batasan-batasan yang telah diatur dalam undang-undang.
 
"Kegiatan ini (penuluhan hukum, red) merupakan agenda rutin sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat. Semoga yang diperoleh dari penyuluhan hukum ini bisa bermanfaat," ujar Eddy Asnawi.

Sementara, Andrizal selaku pemateri menjelaskan unjuk rasa atau demonstrasi adalah sebuah gerakan protes yang dilakukan sekumpulan orang di hadapan umum. Unjuk rasa biasanya dilakukan untuk menyatakan pendapat kelompok tersebut atau penentang kebijakan yang dilaksanakan suatu pihak atau dapat pula dilakukan sebagai sebuah upaya penekanan secara politik oleh kepentingan kelompok.

Unjuk rasa umumnya dilakukan oleh kelompok mahasiswa dan orang-orang yang tidak setuju dengan pemeritah dan yang menentang kebijakan pemerintah, atau para buruh yang tidak puas dengan perlakuan majikannya. Namun unjuk rasa juga dilakukan oleh kelompok-kelompok lainnya dengan tujuan lainnya.