PEKANBARU -- Pasca diberi mandat untuk membentuk kepengurusan sementara organisasi Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Riau, H Dheni Kurnia bergerak cepat dengan menggelar pertemuan dengan pengelola media Siber di Riau, pertemuan yang dilaksanakan Selasa 18 April 2017 di Gedung Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau itu mendapati terbentuknya kepengurusan SMSI Riau.

Dalam pertemuan tersebut hadir 314 media online di Riau, yang oleh Dheni Kurnia sebagiannya dimasukkan kedalam jajaran pengurus. Dheni mengatakan, keberadaan SMSI sebagai wadah kerja sama pegiat media daring di Riau.

Saat ini kata Dheni, untuk kepengurusan pusat telah terbentuk sehingga saat ini fokus pembentukan di seluruh daerah termasuk di Riau. "Karena itu, selaku orang yang diberi mandat, maka hari ini kita mengumpulkan para pemilik dan pengelola media online di Riau, dengan tujuan menyamakan persepsi terkait berdirinya SMSI Riau," kata Dheni.

Dari pertemuan tersebut, pimpinan beberapa media online akhirnya menyepakati jajaran kepengurusan sementara SMSI Riau. Adapun yang menjadi Ketua H Dheni Kurnia, Sekretaris Bambang Irawan dan Bendahara Novita. Sedangkan mantan Ketua SPS, H Syafriadi didaulat sebagai Ketua Penasehat.

Dalam kesempatan itu, Dheni juga menyampaikan kepada pengelola media online untuk bisa mempersiapkan administrasi terkait legalitas media yang dimiliki, sehingga nantinya akan bisa dilakukan atau diterapkan aturan-aturan yang berlaku di bidang media siber ini.

"Kita memberi tenggat waktu hingga 1 Mei seluruh pengelola media online di Riau ini sudah menyerahkan berkas administrasi yang dibutuhkan, terdapat enam syarat yang harus dipenuhi, namun untuk sekarang ini minimal Lima, yakni Media online tersebut harus memiliki akte pendirian yang di dalamnya disebut sebagai perusahaan khusus pers. Perusahaan memiliki SK pengesahan dari MenKum HAM. Perusahaan memiliki peraturan perusahaan yang jelas, termasuk identitas wartawan yang jelas dan kesejahteraan yang terjamin. Perusahaan media tersebut juga harus memiliki kantor yang tetap dan nomor telepon kantor/fax yang aktif. Dan memiliki susunan redaksi yang jelas mulai dari Pemimpin Redaksi/Penanggung Jawab, Pemimpin Perusahaan, Redaktur Pelaksana, Redaktur, dan wartawan," jelas Dheni yang saat ini juga masih menjabat sebagai Ketua PWI Riau.

Dheni menambahkan, untuk saat ini memang baru Lima persyaratan seperti yang dikemukakan diatas yang harus dipenuhi, namun kedepannya syarat yang tak kalah pentingnya harus dipenuhi adalah Pimpinan Redaksi media online tersebut harus memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) utama.

"Jadi sebelum itu diberlakukan, kita menghimbau dan mengajak, agar para Pimred masing-masing media online ini agar mengikuti UKW Utama, yang terdekat pelaksanaannya adalah pada Juli mendatang di pelalawan," ungkapnya mengakhiri.**(mad)