• Roem Diani Dewi

PEKANBARU -- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, terpaksa harus membayar hutang hingga Rp41,95 miliar kepada PT Karta Tirta Dharma Pangada (KTDP) menyusul keluarnya putusan pengadilan yang tertuang dalam keputusan Badan Abitrase Nasional Indonesia (BANI) Perwakilan Bandung dalam Perkara No.09/2011/ BANI BANDUNG Jo. No.174/Pdt.B/ 2011/PN. Pbr, Jo. No.862 K/Pdt.Sus/2012 untuk optimalisasi air bersih PDAM Tirta Siak.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Roem Diani Dewi SE MM, telah mengetahui persoalan tersebut bahkan telah dilakukan hearing oleh Komisi II DPRD Kota Pekanbaru beberapa waktu yang lalu. Keputusan kesimpulannya wajib dibayar.

"Dasar pembayarannya tidak jelas kemarin, makanya saya minta jangan dibayar dulu. Meski Pemko menegaskan tetap akan membayar saya persilahkan bayar tapi harus melalui mekanisme dulu dalam serah terimakan barang itu dijadikan legal," ungka Roem diani, kepada wartawan, Selasa 21 Maret 2017.

Sebagaimana diketahui, gugatan perkara tersebut sudah diajukan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Perwakilan Bandung dan terdaftar dalam Perkara No.09/2011/BANI BANDUNG dan telah diputus pada tanggal 27 September 2011 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan Nomor Register: 03/ARB/PDT/ 2011/PN. PBR tanggal 24 Oktober 2011.

Amar Putasan Perkara No.09/2011/BANI Bandung tersebut adalah mengabulkan permohonan arbitrase pihak Pemohon untuk sebagian, menghukum pihak termohon dalam hal ini PDAM Tirta Siak untuk membayar kepada pihak pemohon biaya terminasi (Nilai Pengembalian Investasi) sebesar Rp41.957.734.097,82.

Meski begitu, Anggota Komisi II DPRD dari politisi PKS ini menyebutkan bahwa dalam mekanisme pembayaran ada hal yang harus dipenuhi sebelum proses dibayarkan.