TEMBILAHAN -- Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir berhasil menggagalkan peredaran narkoba lintas provinsi di Wisma Bintang Tembilahan, Ahad 12 Februari 2017. Adapun jenis narkoba yang diamankan adalah jenis shabu-shabu total seberat 75 gram.

Dari itu, Polres Inhil menangkap 4 orang laki - laki yang masing-masing berinisial, HA alias PU (46 tahun) Warga Desa Tanah Merah Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir, F alias A (43 tahun) dan AS (43 tahun) keduanya Warga Kelurahan Tungkal Dua Kecamatan Tungkal Hilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi, serta R (19 tahun) warga Sungai Ayam Kecamatan Karimun Kabupaten Tanjung Balai Karimun Provinsi Kepulauan Riau.

Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK, melalui Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP Bachtiar S.H, menceritakan kronologis penangkapan pelaku tersebut berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat tentang adanya orang yang biasa dipanggil HA, pernah menawarkan narkotika jenis shabu - shabu.

"Informasi tersebut langsung ditindak lanjuti oleh Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP Bachtiar S.H, dengan memerintahkan Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Inhil melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dilapangan, Anggota Unit Opsnal yang ditugaskan untuk menyamar menjadi pembeli dan mengaku bernama Kancil, mencoba untuk menghubungi HA tersebut," jelasnya.

Upaya pertama yang dilakukan tidak mendapat tanggapan apa - apa dari orang tersebut. Namun pada hari Sabtu  11 Februari 2017 sekira pukul 13.00 WIB, HA, lewat handphone, menghubungi Kancil, dan menawarkan narkotika jenis shabu - shabu sebanyak 100 (seratus) gram shabu - shabu, dengan harga yang disepakati sebesar Rp.115.000.000,-  (seratus lima belas juta rupiah).

Pada hari Minggu tanggal 12 Februari 2017, HA berangkat dari Kuala Enok ke Tembilahan bersama F dan AS. Saat mereka sampai di pelabuhan Tembilahan, HA menghubungi Kancil dan mengatakan bahwa dia sudah sampai di Pelabuhan Kuala Enok Tembilahan.

Kancil kemudian datang menjemput mereka dan dari pelabuhan mereka menuju ke Wisma Bintang di Jalan M. Boya menemui Boss dari Kancil, untuk memastikan ada atau tidak, uang untuk membeli narkotika tersebut. Setelah uangnya diperlihatkan Boss Kancil, AS lalu menghubungi Bossnya yang berada di Tanjung Balai Karimun Kepulauan Riau bernama A, dan A tersebut mengatakan barang akan segera diberangkatkan.