• mewakili Pemkab Inhil Asisten 1 Setda menerima Hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik sesuai UU No. 25 tahun 2009

TEMBILAHAN -- Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) masih berada di zona kuning untuk pelayanan publik berdasarkan penilaian Ombudsman Republik Indonesia.

Asisten Bidang Penyelesaian Pelaporan Ombudsman RI, Bambang Pratama usai menyerahkan  hasil laporan penilaian kepatuhan standar publik kepada Pemkab Inhil yang diterima oleh Bupati yang diwakili Asisten I, Afrizal di ruang kerjanya, kantor Bupati Inhil, Tembilahan belum lama ini mengapresiasi hasil yang didapat Pemkab Inhil.

"Tahun ini sudah memasuki Ke-2 Kabupaten Inhil di libatkan dalam obesrvasi pelayanan-pelayanan Publik. Sudah ada perbaikan dari Pemerintah Kabupaten Inhil tetapi masih berada di Zona sedang atau kuning yang patut di apresiasi karena inhil termasuk Kabupaten terluar di Provinsi Riau," katanya.

Untuk di ketahui bahwa Kabupaten Inhil sudah berada di posisi 41 dari seluruh Kabupaten di Indonesia. Maka dari itu di harapkan dari pihak Bupati Inhil beserta SKPD untuk lebih Fokus dalam hal pelayanan publik untuk bisa mencapai zona hijau dimana saat ini Kabupaten Inhil masih berada di zona kuning karena Penilaian ini berdasarkan dari implementasi kesiapan pelayanan terhadap publik.

Sementara itu Asisten 1 Setda Inhil Drs.Afrizal yang di wawancarai usai menerima Penilaian kepatuhan standar pelayanan publik mengatakan, Kabupaten Inhil pada tahun 2016 ini merupakan tahun ke-2 penilaian dari ombudsmen terahadap pelayan publik dalam kesiapan kita dalam memberikan pelayanan. 

"Dimana, penilaian ini ada 3 zona yaitu Hijua, Kuning dan Merah, Alhamdulillah Inhil berada di Zona Kuning dimana Inhil berada di rangkin 41 Kabupaten Se-Indonesia," katanya.

Di harapkan ini menjadi dorongan kita untuk dapat meningkatkan kinerja pelayanan di masa-masa yang akan datang. Karena, penilaian ini di lakukan secara independen yang tidak pernah di ketahui pihak Pemeritah Kabupaten.**(Adv/Pemkab/Suf)