• Gubernur Riau didampingi Direktur RSUD Arifin Ahmad saat melihat salah seorang pasien yang dirawat

PEKANBARU -- Perhatian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kepada masyarakat miskin sangat besar, bahkan Pemprov telah menganggarkan dana untuk pelayanan kesehatan masyarakat miskin dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Riau.

Pembangunan kesehatan pada periode 2015-2019 adalah Program Indonesia Sehat dengan sasaran meningkatkan melalui upaya kesehatan dan pemberdayaan masyarakat yang didukung dengan perlindungan finansial dan pemerataan pelayanan kesehatan. Oleh sebab itu tantangan program untuk pilar pelayanan kesehatan, kita perlu melakukan monitoring dan evaluasi program kefarmasian dan alkes yaitu dengan melakukan manajemen obat dan perbekkes di fasilitas kesehatan serta peningkatan akses dan mutu pelayanan kefarmasian dan penggunaan obat rasional untuk tercapainya pelayanan kesehatan yang optimal dan keselamatan pasien.

Hal itu disampaikan Gubernur Riau H Arsyadjuliandi Rachman beberapa waktu lalu, Dia menyebut kalau Pemprov Riau terus memberikan pelayanan kesehatan terbaik pada masyarakatnya. Berbagai program kesehatan dilaksanakan menuju Riau sehat. 

"Pelayanan pada masyarakat harus ditingkatkan. Masyarakat miskin juga harus diperhatikan dalam haknya mendapat kesehatan," ujar Gubri.

Dalam pelayanan kesehatan, Pemprov Riau telah melakukan berbagai program seperti Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). Program itu bertujuan meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat dari kalangan ekonomi lemah. Jamkesda merupakan jaminan kesehatan berskala daerah. Aspek pembiayaan, kepesertaan, pelayanan kesehatan dan pengorgangisasiannya ditetapkan Pemprov Riau.

Masyarakat pun mendapatkan jaminan berobat gratis jika sudah mendapatkan kartu Jamkesda ini secara resmi dengan data yang valid. Anggaran yang dikeluarkan pemerintah untuk asuransi kesehatan, Jamsostek, dan lain-lain.

Pelaksanaannya Jamkesda hanya berlaku secara administrasi terdaftar sebagai warga Riau yang dibuktikan pada kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, dan membawa surat rujukan dari Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).

Pelayanan kesehatan masyarakat ini dilakukan secara terstruktur dan berjenjang yang sesuaikan dengan penyakit yang diderita. Seperti pelayanan kesehatan tingkat satu di rumah sakit daerah, dan pelayanan kesehatan tingkat dua di RSUD Arifin Achmad dan rumah sakit yang telah bekerjasama dengan pemerintah daerah.

Sementara itu Dinas Kesehatan Provinsi Riau, melakukan pertemuan koordinasi dan evaluasi upaya kesehatan masyarakat yang diikuti jajaran dinas kesehatan se-Riau dan juga pengelola Puskesmas se-Riau dalam rangka akreditasi Puskesmas se Provinsi Riau.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau Andra Syafril, menjelaskan, ada beberapa hal penting mengenai program upaya kesehatan masyarakat di jajaran Dinas Kesehatan dan Puskesmas di Riau, di antaranya mengenai kinerja pelayanan di Puskesmas. "Saat ini masyarakat semakin mempunyai banyak pilihan, mereka sekarang bebas memilih di mana mereka merasa nyaman untuk berobat, maka mereka berobat ke sana. Selama ini, puskesmas dengan hanya ada petugas sampai jam 12 siang, sementara klinik berobat menyediakan layanan berobat 24 jam penuh. Lama-kelamaan puskesmas akan ditinggalkan masyarakat. Jadi, perlu dilakukan akreditasi puskesmas," ujarnya.

Menurut Andra, yang menjadi tantangan bagi pelaku kesehatan masyarakat di Riau, terutama untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Apalagi, saat ini sudah diberlakukan sistem pelayanan kesehatan dengan menggunakan BPJS Kesehatan. "Banyak hal yang perlu dibenahi, mulai dari keramahan petugas, hingga jam layananan. Kami harus iri dan belajar dari keramahan petugas kesehatan di rumah sakit swasta. Akibatnya, masyarakat pun rela antre berlama-lama di rumah sakit swasta itu. Nah, bagaimana dengan puskesmas atau pun rumah sakit pemerintah," ungkapnya.

Dalam rangka mencapai tujuan pembangunan kesehatan yaitu terwujudnya derajat kesehatan manusia Indonesia yang setinggi-tingginya, Kementrian Kesehatan menetapkan Visi Masyarakat Sehat yang Mandiri dan Berkeadilan. Guna mencapai visi tersebut ditempuh melalui misi diantaranya menjamin ketersediaan dan pemerataan SDM Kesehatan dengan beberapa strategi utama diantaranya melalui pelayanan kesehatan yang merata, terjangkau, bermutu dan berkeadilan, serta melaksanakan pengembangan dan pendayagunaan SDM Keseharan yang merata dan bermutu

Untuk kelancaran terselenggaranya pelaksanaan upaya kesehatan, berbagai langkah pencapaian diperlukan Dinas Kesehatan Provinsi Riau akan melaksanakan kegiatan Pemutakhiran Data Tenaga Kesehatan Kab/Kota Se-Provinsi Riau, dimana kegiatan yang dilakukan sebagai dasar pelaksanaan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat di Fasilitas Kesehatan tingkat pertama memiliki peranan penting dalam sistem kesehatan nasional, khususnya subsistem upaya kesehatan

Pemutakhiran Data Tenaga Kesehatan Kab/Kota Se-Provinsi Riau merupakan upaya Dinas Kesehatan Provinsi Riau dalam meningkatkan kualitas pengelolaan data tenaga kesehatan di daerah (Provinsi/Kab/Kota). Dengan Pemutakhiran Data Tenaga Kesehatan maka diharapkan kedepannya terselenggara koordinasi dan kerjasama pengelolaan data dan informasi pengembangan diri dan pemberdayaan SDM Kesehatan agar diperolehnya kualitas dan kuantitas data terkini, Dokumen Deskripsi Data Tenaga Kesehatan dan Peta SDM Kesehatan diwilayah Kab/Kota.

Dalam rangka menunjang pencapaian MDGs Dinas Kesehatan Provinsi Riau menetapkan visi "Masyarakat Riau Yang Mandiri Untuk Hidup Sehat Pada Tahun 2020". Pencapaian visi tersebut perlu didukung oleh akses terhadap obat yang aman, berkhasiat, bermutu, terjamin dalam jenis dan jumlah sesuai kebutuhan pelayanan kesehatan, serta tersedia secara merata di seluruh Indonesia.

Sehubungan dengan hal tersebut, Seksi Farmakmin dan Alkes Dinas Kesehatan Provinsi Riau menetapkan sasaran yang tertuang dalam rencana strategis tahun 2014 sampai dengan 2018 yaitu meningkatkan ketersediaan, keterjangkauan, pemerataan, mutu obat dan vaksin serta pengawasan sediaan farmasi, makanan minuman dan alat kesehatan yang beredar di masyarakat.

Untuk mencapai sasaran tersebut dilakukan melalui Peningkatan ketersediaan obat publik dan perbekalan kesehatan, Peningkatan pelayanan kefarmasian, Peningkatan produksi dan distribusi kefarmasian, Peningkatan produksi dan distribusi Alkes dan PKRT yang hasilnya dapat dievaluasi melalui pencapaian indikator keberhasilan yang telah ditentukan.**(Adv/Humas)