PEKANBARU -- Sebagai Badan Penyelenggara Program Jaminan Kesehatan yang diklaim terbesar di dunia, BPJS Kesehatan terus berbenah untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat sebagai peserta. Tahun 2017 BPJS Kesehatan berencana akan mengoperasikan Pending Mesin atau mesin pembayaran iuran.

"Pending Mesin ini masing dilakukan ujicoba di Jakarta. Mudah-mudahan bisa dioperasikan tahun 2017. Ini upaya kita untuk memudahkan masyarakat melakukan pembayaran iuran," ujar Kepala Unit Penagihan dan Keuangan Kantor Cabang Utama Pekanbaru BPJS Kesehatan Erwin Fadilah roudshow di Kelurahan Kulim Kecamatan Tanayan Raya Pekanbaru.

Dikatakannya, sejak diberlakukannya BPJS Kesehatan tahun 2014, khusus untuk kemudahan pembayaran iuran, BPJS bekerjasama dengan pihak bank seperti BNI, Mandiri dan BRI. Tahun 2015 ditambah dengan layanan Payment Point Online Bank (PPOB), yakni melalui minimarket, kantor pos dan sebagainya, yang tersebut diberbagai tempat. Tahun 2016 ditambah lagi dengan Shop online melalui internet seperti tokopedia.

"Untuk tahun 2017, akan dioperasikan pending mesin yang akan diletakan diberbagai tempat. Hal ini, tidak lain juga untuk memudahkan masyarakat untuk melakukan pembayaran iuran sehingga tidak terjadi penunggakan iuran," jelasnya.

Menurut Erwin, sesuai dengan Perpres 19 tahun 2016 mulai 1 September 2016 telah diberlakukan Virtual Account keluarga yang bertujuan untuk memudahkan peserta untuk melakukan pembayaran iuran yakni cukup satu kali transaksi. Pemberlakukan VA Keluarga ini masih banyak belum diketahui masyarakat.

"Melalui kegiatan, saya berharap para ketua RT, RW dan kader posyadu yang ada agar dapat menyampaikan informasi yang didapat dalam pertemuan ini kepada masyarakatnya, sehingga ketika membutuhkan pelayanan kesehatan di rumah sakit tidak bermasalah lagi," ungkap Erwin.

Untuk dikatahui, Di Kelurahan Kulim, sedikitnya ada 652 peserta yang menunggak iuran BPJS Kesehatan dengan besaran mencapai Rp 85 juta. 

Dalam sesi dialog, dimana masyarakat masih menyayangkan seringnya sikap pilih kasih pihak rumah sakit yang mendahulukan pasien umum dari pada peserta BPJS Kesehatan.

Menanggapi hal itu, Erwin mengatakan, jika terjadi hal tersebut, pasien BPJS tersebut semestinya memberitahukan kepada petugas BPJS Kesehatan yang berada di rumah sakit.

"Jangan diam saja dan jangan pula berdebat dengan pihak rumah sakit. Karena jika pasien berdebat dengan pihak rumah sakit, kecil kemungkinan upaya itu bisa memberikan solusi. Jadi konfirmasikan terlebih dahulu kepada petugas BPJS Kesehatan dirumah sakit tersebut," jelasnya.**(az)