TEMBILAHAN -- Terkait saran dari ketua Komisi I DPRD Inhil yang meminta Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Inhil untuk tidak banyak melakukan kegiatan pelatihan yang tidak bermanfaat untuk desa, BPMPD Inhil mengatakan jika Dana Desa merupakan hak Desa dan tidak ada intervensi dari BPMPD.

"Jika memang tidak sependapat atau kurang puas dengan kegiatan-kegiatan yang memang menjadi kewenangan desa silahkan dipanggil desa lakukan hearing. BPMPD tidak ada mengintervensi kegiatan yang ada didesa," tegasnya.

Menurut Yulizal, BPMPD selama ini tidak ada melakukan intervensi terhadap berbagai kegiatan desa. Bahkan dikatakannya, semua kegiatan baik fisik maupun non fisik diserahkan penuh kepada desa sebagai penguasa mutlak anggaran desa.

"Tanpa ada campur tangan atau intervensi, Desa mempunyai anggaran dan dana sendiri mereka berwenang untuk membuat berbagai kegiatan," jelasnya.

Untuk itulah dia tidak keberatan jika DPRD memanggil pihak desa mengklarikasi hal itu. "Dengan begitu, tentu akan lebih jelas dimana kesalahan yang dianggap DPRD itu terjadi," tambahnya.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, DPRD Inhil menyatakan bahwa saat ini banyak anggaran desa yang tidak sesuai peruntukannya dan kurang bermanfaat. Paling disorot adalah kegiatan berbagai pelatihan yang harus dilaksanakan desa dan membuat program pembangunan tidak dapat berjalan maksimal. Untuk itulah, DPRD Inhil meminta kepada BPMPD agar jangan selalu membuat kegiatan pelatihan bagi  desa supaya anggaran yang ada lebih maksimal penggunaannya.**(suf)