• Tempat Pembuangan Limbah PT. SML

RENGAT -- Berdasarkan Uji Laboratorium terhadap beberapa sample yang Limbah Pabrik Kelapa Sawit PT Sumatera Makmur Lestari (SML) terbukti mencemari aliran sungai Pejangki Kecamatan Batang Cenaku kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Hal ini dilakukan oleh UPT Pengujian Material Dinas Bina Marga Provinsi Riau nomor MT.1/08.24.155.346 yang diterima oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Inhu.

"Benar, limbah Pabrik Kelapa Sawit PT Sumatera Makmur Lestari (SML) terbukti mencemari aliran sungai Pejangki Kecamatan Batang Cenaku", kata Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Inhu Moch Bayu Setiya Budiono, Senin 26 September 2016 kepada wartawan.

Dikatakannya bahwa hasil uji laboratorium itu diterimanya pada Jumat 23 September 2016. Selanjutnya, BLH Kabupaten Inhu akan memberikan sanksi administrasi kepada PT SML.

"Sangksi administrasi yang disampaikan kepada PT SML dalam bentuk surat teguran tertulis, dimana untuk surat teguran tersebut, apabila tidak ada tanggapan dalam satu bulan dilanjutkan dengan surat tuguran kedua," singkatnya.**(man)