BANGKINANG -- Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Kampar memberikan  penyuluhan hukum khusus bagi kaum perempuan Kabupaten Kampar tentang hak-hak dan kewajiban kaum perempuan di dua kecamatan. GOW juga memberikan penyuluhan kesehatan gigi sekaligus bantuan  peralatan menggosok gigi bagi pelajar sekolah dasar di empat kecamatan di Kabupaten Kampar.
            
Demikian disampaikan Ketua GOW Kabupaten Kampar Hj. Irhamah Yazid, BA melalui Sekretaris GOW Kabupaten Kampar Ambar Rustantini, SH, MH , Kamis 22 September 2016. “Ada tiga kegiatan yang digelar GOW, belum lama ini dan kegiatanya berjalan sukses,” ujar Ambar. 

Dijelaskan Ambar bahwa pelaksanaan  penyuluhan  hukum khusus bagi kaum perempuan di gelar di dua kecamatan yakni kecamatan Tambang dan Kecamatan Koto Kampar  Hulu. Kegiatan ini dipusatkan di aula kantor Camat Tambang dan Koto Kampar Hulu yang masing-masing kegiatan dibuka  oleh Camat Tambang Mulatua dan Camat Koto Kampar Hulu Niam Saleh. Setiap kecamatan diikuti oleh 50 orang peserta.
            
Narasumber terdiri dari  P2TP2A yang disampaikan Ketua P2TP2A Provinsi Riau Risdayati dengan materi UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekekrsaan Rumah Tangga. Dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kampar dengan materi peran Polri dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan. Selanjutnya narasumber dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar Hj. Elmi, SAg (penyuluh agama) dengan materi Undang-Undang Perkawinan.
            
Disampaikan Ambar bahwa  tujuan digelarnya kegiatan ini untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada kaum perempuan tentang hak-hak dan kewajiban mereka sebagai perempuan. “Masih banyak wanita yang belum memahami apa yang menjadi hak dan kewajiban mereka yang diatur dalam aturan hukum dan perundang-undangan yang ada sehingga tidak  jarang mereka menjadi korban kekerasan dan sebagainya,” ujar Ambar.