• Wabup serahkan Ranperda dan LKPJ APBD tahun anggaran 2015

SIAK -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak, melaksanakan rapat paripurna tentang penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) dan pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2015, Selasa 19 Juli 2016. 
 
Rapat paripurna itu dihadiri Wakil Bupati Siak Drs H Alfedri, sejumlah anggota Dewan sebanyak 29 orang, kemudian jajaran Pemerintahan Daerah. Paripurna dibuka langsung oleh Ketua DPRD Siak Indra Gunawan SE.
 
LKPj yang disampaikan Wakil Bupati Siak Drs H Alfedri MSi merupakan implementasi yang telah dituangkan dalam undang-undang yang berlaku. Sebab LKPj merupakan kewajiban yang tidak bisa dielakkan dan wajib diketahui oleh publik sesuai dengan Mekanisme yang ada.

Sedangkan penggunaan APBD yang disampaikankan sebagai pertanggungjawaban Pemerintah Daerah ke Dewan setelah melalui hasil pemeriksan BPK RI sebagai yang yang berwenang memeriksa terhadap penggunaaan APBD.

Dari berbagai pos anggaran pembangunan yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah selama Tahun anggaran 2015 seperti yang tercantum pada nota APBD tersebut sudah dilaksanakan dan berjalan dengan petunjuk atau arahan dari aturan main yang sudah ada.

Begitu juga dengan laporan keuangan APBD Kabupaten Siak tahun 2015 yang telah mencatatkan Negeri bekas kerajaan sebagai penerima WTP lima Tahun secara berturut.

"Keberhasilan terhadap laporan keuangan tepat waktu ini bermuara dari kerja keras dari seluruh SKPD yang ada di lingkungan Pemerintah Daerah sebagai pembantu kepala Daerah dan Wakil kepala Daerah dalam menjalakan roda pembangunan," ujar Alfedri.

Disamping itu juga, terlaksananya penggunaan anggaran APBD Tahun 2015 dengan baik ini juga tidak terlepas dari kerja sama yang baik antara Pemerintah Daerah dengan Dewan sebagai mitra.

Dan begitu juga terhadap berbagai masukan dan kritikan yang telah disampaikan oleh anggota  dewan melalui pandangan umum fraksi selama Ini oleh Pemerintah telah dijadikan sebagai salah satu pelecut suksesnya pelaksanan roda pembangunan. 

Dalam  paripurna tersebut, Alfedri menyampaikan beberapa item, diantaranya soal pendapatan asli daerah pada tahun anggaran 2015 dianggarkan sebesar Rp 344,281 Miliar, dengan realisasi sebesar Rp 357,696 Miliar atau terealisasi sebesar 103,65 persen dari target yang ditentukan.
 
Tidak hanya itu, Alfedri juga memaparkan tentang penerimaan pajak daerah dengan anggaran tahun 2015. "Penerimaan pajak daerah dianggarkan sebesar Rp 61,417 miliar, sementara terealisasikan sebesar Rp 67,123 miliar lebih, atau sebesar 109,29 persn dari yang telah ditetapkan," ujar Alfedri.
 
Kemudian kata orang nomor dua di Siak itu, retribusi daerah untuk anggaran 2015 penerimaan direncanakan sebesar Rp 13,828 miliar lebih dengan realisasi sebsar Rp 14,596 miliar lebih, atau sebesar Rp 105,56 persen dari target yang telah ditetapkan.**(jas)