PASIR PENGARAYAN -- DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Selasa 22 Juni 2016 petang menggelar sidang Paripurna penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) Ranperda tentang Desa, Ranperda tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), dan Penyampaian Rekomendasi Pansus LKPJ Bupati tahun 2015 dan rekomendasi LKPJ akhir masa jabatan Bupati Rohul 2011-2016 bertempat di Gedung DPRD Rohul.

Sidang paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Rohul Kelmi Amri SH yang dihadiri Plt Bupati Rohul H Sukiman, Wakil Ketua DPRD Rohul Hardi Chandra dan H Abdul Muas beserta 29 anggota DPRD dan dihadiri sejumlah Kelapa Dinas, Badan, Kantor dilingkungan Pemkab Rohul.

Rapat paripurna diawali pembacaan Laporan Pansus terhadap pembahasan LKPJ Akhir Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Rohul 2011-2016 oleh Ketua Pansus Wahyuni SSos MSi.

Dilanjutkan H Edi Sutrisno membacakan laporan Pansus terkait pembahasan Raperda Desa dan Mohd Aidi SE membacakan Raperda pemilihan Kepala Desa (Pilkades), dari Laporan Pansus yang disampaikan didalam sidang paripurna mengajukan penambahan waktu pembahasanterhadap Ranperda yang sudah diajukan. Sehingga pada pengesahan Ranperda Desa dan Pilkades tersebut, tidak menjadi polemik ditengah masyarakat dan pelaksanaannya sesuai dengan apa yang diharapkan.

Plt Bupati Rohul H Sukiman dalam sambutannya menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran dari seluruh Kepala SKPD untuk siding paripurna ini. Kedepannya, Kepala SKPD wajib hadir memenuhi undangan rapat oleh DPRD Rohul.

Wakil Bupati Rohul itu, mengucapkan terimakasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Rohul (Pansus) yang telah bekerja keras dalam melakukan pembahasan LKPJ 2015 dan LKPJ akhir masa jabatan Bupati Rohul 2011-2016 yang telah dibahas oleh Pansus DPRD Rohul

"Saya atas nama pemerintah daerah berharap DPRD dapat mengambil langkah-langkah percepatan pengesahan Ranperda yang telah disampaikan pemerintah daerah ke DPRD.Mengingat pelaksanaan Pemerintah Desa dan pemilihan Kepala Desa sangat mendesak dan dibutuhkan oleh masyarakat," jelasnya.

Dalam usulan Pansus untuk penambahan waktu dalam melakukan pembenahan terhadap Raperda tersebut, Ketua DPRD Rohul Kelmi Amri SH meminta kepada masing-masing SKPD Rohul untuk dapat memberikan waktu luangnya, dalam menindak lanjuti sesuai yang sudah disampaikan Pansus DPRD Rohul terhadap Ranperda yang dibahas maupun LKPJ.

"Kita harapkan SKPD lebih proaktif dan memantapkan konsep setiap item yang akan di bahas sebelum pengesahan dan posisi DPRD sudah siap untuk itu," jelasnya.

Menanggapi Laporan LKPJ Bupati Tahun 2011 - 2016 Ketua DPRD Rohul mengatakan, hal itu merupakan bahan evaluasi kedepan, siapapun kepala daerah dan Wakil kepala daerah, dalam penyusunan LKPJ harus disesuaikan dengan data yang akurat.

"Dalam menyusun LKPJ harus disesuaikan dengan data yang ada, sehingga DPRD bisa memberikan nilai yang objektif. Terutama dalam pelaksanaan pembangunan Kabupaten Rohul kedepan lebih maju dan kesejahteraan masyarakat meningkat," Sebutnya.

Kelmi menghimbau kepada Pemda Rohul untuk menggenjot pelaksanaan kegiatan pembangunan yang telah tertuang didalam APBD, sehingga dengan berjalannya program kegiatan memberikan dampak positif terhadap perekonomia masyarakat Rohul.**(lim)