PELALAWAN -- Terkuak bahwa selama setahun belakangan ini pemasukan retribusi tower di Kabupaten Pelalawan nihil.Pasalnya Perda yang sebelumnya sudah dibatalkan MK setelah asosiasi penyedia jasa tower menggugat Perda dimana berbunti retribusi disesuaikan dengan ketinggian tower.

" Ya Perda sebelumnyakan dibatalkan oleh Pemda,karena asosiasi penyedia jasa tower tidak menerima kebijakan soal tarif retribusi yang disesuaikan dengan ketinggian tower," ungkap T.Ridwan Mustafa Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Kadishubkominfo) Kabupaten Pelalawan kepada media ini, Senin 23 Mei 2016.

Oleh karena Itu,sambung Kadishubkominfo agar dilakukan revisi Perda retribusi. "Ya revisi Perda harus dilakukan dengan menyesuaikan kesepakatan soal tarif retribusi tower.Kita sudah lakukan koordinasi dengan berbagai pihak terutama dengan Asosiasi penyedia jasa tower.Intinya mereka tidak masalah membayar retribusi asalkan tidak Sesuai dengan ketinggian," ungkapnya.

Saat ditanyakan kepada T.Ridwan Mustafa berapa tarif retribusi yang disepakati pertowernya,Kadishubkominfo ini tidak  menjelaskan secara detail. " Ada rumusnya tersendiri dan Intinya Sesuai kesepakatan.Kita akan laporkan ini ke Pemkab agar draft revisi Perda soal retribusi dilakukan," tukasnya.**(ham)